Ramlah Tato juga mengungkapkan, informasi dari Dinas PUPR belum ada penyetoran dari pihak rekanan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Polman Arsyad Afandi menyampaikan, pihaknya bisa saja melakukan blacklist terhadap rekanan. Jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya menyurat ke Bagian PBJ untuk dilakukan blacklist terhadap rekanan yang memiliki permasalahan di tahun sebelumnya.
“Belum ada daftarnya dan kalaupun ada temuan itu tidak menjadi masalah. Karena kalau ada kegiatannya nanti setelah cair uang muka kegiatannya baru dibayarkan itu tidak masalah,” ujar Arsyad Afandi.
Ia juga menyampaikan sejauh ini proses lelang sudah berjalan. Kegiatan yang telah ditayangkan sudah memasuki tahapan masa sanggah selama lima hari kerja. Apabila tidak ada sanggahan akan diumumkan. Kemudian kegiatan yang menggunakan DAK, Arsyad Afandi menyampaikan yang sudah terkontrak adalah pengadaan obat, buku dan sebagainya. (arf/mkb)