Dinyatakan tak Melanggar Kode Etik, Dua Anggota PPK Diaktifkan Kembali

  • Bagikan
BIMTEK. KPU Polman mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kode Etik dan Kode Perilaku Badan Adhoc bagi jajaran PPK se-Kabupaten Polman, di Hotel Suci Wonomulyo, Sabtu, 13 Juli 2024.

POLEWALI RADAR SULBAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar membuat keputusan mengaktifkan kembali dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sempat dinonaktifkan karena diduga melakukan pelecehan. Tetapi dari hasil sidang kode etik yang dilakukan KPU Polman bersama KPU Sulbar kedua anggota PPK tersebut berinisial A dan N dinyatakan tak melanggar kode etik.

Sehingga KPU Polman mengaktifkan kembali keduanya sebagai anggota PPK. Sementara kasus pelaporan dugaan melakukan pelecehan terhadap anggota PPK perempuan di Polres Polman hingga saat ini masih berproses.

Bahkan kedua anggota PPK tersebut sudah kembali mengikuti kegiatan yang dilakukan KPU Polman berupa Bimtek Kode Etik dan Kode Perilaku Badan Adhoc bagi jajaran PPK se-Kabupaten Polman, di Hotel Suci Wonomulyo, Sabtu, 13 Juli.

Ketua KPU Polman Nurjannah Waris menjelaskan keputusan ini diambil setelah tim pemeriksa dari KPU Sulbar melakukan pemeriksaan terhadap kedua PPK tersebut. Hasilnya keduanya dinyatakan tidak bersalah dan melanggar kode etik.

“Meski telah diaktifkan kembali, namun jabatan keduanya tidak lagi sebagai ketua PPK tetapi menjadi anggota PPK biasa di wilayah kecamatannya masing-masing,” jelas Nurjannah.

KPU Polman mengambil langkah ini kata dia dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya kedua orang tersebut merupakan ketua PPK senior yang telah terlibat dalam penyelenggara pemilhan umum sejak dulu dan tidak pernah memiliki riwayat atau terlibat dalam kasus kriminal. Meski secara kode etik tidak terbukti melakukan pelanggaran di lembaga KPU, namun secara hukum proses penyelidikan di kepolisian masih terus berjalan.

“Sebagai sanksi, KPU Polman telah menggelar rapat pleno dan memberikan teguran keras secara tertulis kepada kedua anggota PPK tersebut agar tidak lagi membuat perbuatan yang dapat merugikan orang lain,” tambah Jannah.

Sebelumnya, dua orang ketua PPK yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anggota PPK wanita dilaporkan ke Polres Polmani. Kedua ketua PPK tersbut berinisla A yang merupakan ketua PPK Tinambung dan inisal N yang merupakan ketua PPK Polewali. Keduanya dilaporkan oleh seorang anggota PPK wanita karena diduga telah melalukan pelecehan seksual terhadap PPK wanita tersebut beberapa waktu lalu. (mkb)

  • Bagikan