MAMASA, RADAR SULBAR – Salah satu langkah pencegahan kecurangan (fraud) terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah dengan koordinasi secara aktif kepada seluruh Tim Pencegahan Kecurangan (PK) yang telah ditunjuk. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Mamasa, Ester Tiaga saat membuka kegiatan Koordinasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Kabupaten Mamasa, belum lama ini.
Ia menekankan bahwa segala bentuk kecurangan pada penyelenggaraan Program JKN harus ditangani secara serius dan perlu kolaborasi segenap pemangku kepentingan di Kabupaten Mamasa.
“Kecurangan dalam Program JKN merupakan suatu tindakan yang tidak sesuai dan dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dari Program JKN bahkan mereka menyiasati supaya orang terdekat dapat melakukan hal yang serupa. Tentu hal ini akan mempengaruhi mutu dari layanan kesehatan itu sendiri dan kita harapkan tidak terjadi di Kabupaten Mamasa,” ungkap Ester.
Ester mengingatkan bahwa hal tersebut menjadi tugas bersama untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan yang sudah bertumbuh dengan sangat baik di Kabupaten Mamasa, maka dari itu diperlukan sinergitas dan kolaborasi seluruh Tim PK JKN yang ditunjuk.
“Untuk itulah dibentuk tim ini, untuk meningkatkan upaya pencegahan kecurangan-kecurangan, melakukan penanganan terhadap kecurangan, dan mendorong tata kelola organisasi yang baik, serta melakukan monitoring dan evaluasi, sehingga tindakan tersebut minimal dapat ditangani dan dicegah sejak dini,” tegasnya.
Ester menambahkan, komunikasi dalam penanganan kecurangan juga menjadi hal yang sangat penting.
”Harapannya diskusi pada forum ini dapat berjalan dan dimaksimalkan agar pelayanan kesehatan lebih optimal. Sekaligus sebagai wadah sesama untuk dilakukan diskusi terbuka menyamakan pemahaman dan pandangan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan kecurangan,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Wahidah berkesempatan memaparkan dasar hukum pencegahan kecurangan, meliputi pembentukan Tim PK JKN, jenis kecurangan, pencegahan kecurangan, penanganan kecurangan, pembinaan dan pengawasan terhadap kecurangan, hingga pengenaan sanksi.
“Kecurangan dalam Program JKN bisa dilakukan oleh peserta JKN, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal tersebut memiliki landasan hukum, salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 yang meminimalisir fraud atau kecurangan dalam pelayanan kesehatan,” terangnya.
Wahidah mengamini, segala bentuk pencegahan dan penanganan terhadap kecurangan dalam Program JKN perlu sinergitas dan kolaborasi, meliputi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Mamasa.
“Kecurangan dalam bidang kesehatan perlu ditangani bersama melalui mekanisme pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pembangunan budaya anti fraud dan komitmen dari seluruh insititusi adalah kunci utama dalam pencegahan kecurangan. Dari keseluruhan penanganan yang sudah dilakukan seluruhnya dapat terselesaikan dengan baik, oleh karena itu harapan yang terus saya utarakan untuk terus mengawal dan menjaga ekosistem yang baik ini sebagai landasan dasar untuk meningkatkan layanan kesehatan lebih baik ke depannya,”ujarnya.
Dalam penutupnya, Wahidah menitipkan harapan kepada seluruh Tim PK JKN yang telah dibentuk agar memiliki tujuan yang sama, dan berkomitmen mengawal keberlangsungan Program JKN.
”Besar harapan kepada seluruh Tim PK JKN dapat membuat program kerja, dan dilaporkan secara rutin kepada Ketua Tim PK JKN, sehingga dapat dilakukan diskusi untuk menyelesaikan indikasi kecurangan, sehingga apabila ada fasilitas kesehatan yang memang terbukti melakukan kecurangan ataupun lainnya dapat diberikan sanksi. Hal tersebut diharapkan dapat dilakukan monitoring dan evaluasi sekurangnya dua kali dalam setahun. Semoga harapan kita bersama dapat semakin meningkatkan mutu layanan dan memberikan kepuasan terhadap seluruh peserta JKN,” tutupnya. (rls/mkb)