POLEWALI RADAR SULBAR — Pemkab Polewali Mandar (Polman) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tetap membayar iuran jaminan kesehatan naional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) meski sudah meninggal dunia dan pindah alamat ke daerah lain.
Ada dana sekitar Rp 226.724.400 yang harus dikeluarkan Pemkab Polman untuk membayar iuran PBI tahun 2023. Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2023. Jumlah PBI dengan status meninggal dan pindah daerah yang dibayarkan sebesar Rp226 juta. Seharusnya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut tidak dibayarkan lagi oleh Pemkab Polman.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman dr. Mustaman menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas membayarkan apa yang telah di rekon oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kemudian telah diverifikasi oleh Dinas Sosial (Dinsos). Lalu hasilnya ke BPJS Kesehatan kemudian pihak BPJS meminta Dinkes untuk membayar iuran PBI warga yang terdata.
“Kalau untuk datanya itu kami di Dinkes tidak tahu. Karena kami hanya diminta untuk membayarkan saja verifikasinya ada di Dinas Sosial,” jelas dr Mustaman saat dikonfirmasi Rabu 10 Juli.
Lanjutnya, Dinkes tidak tahu jika dalam data tersebut ada yang sudah meninggal dan sudah pindah ke luar daerah. Karena yang jelas pihaknya melayani ketika ada pengusulan BPJS. Adapun orangnya meninggal atau tidak ada pihaknya tak tahu.
Terkait dengan adanya temuan BPK tersebut dr. Mustaman menyampaikan akan berkoordinasi dahulu dengan pihak yang terkait.
Sementara itu Sekertaris Dinsos Polman Muhammad Syarif Amin yang dikonfirmasi terkait data yang di berikan ke Dinkes untuk membayar iuran PBI orang yang sudah meninggal dan pindah daerah tak memberi respon. (arf/mkb)