Desa Tendassura Buat Terobosan, Konflik Selesai Tanpa ke Pengadilan

  • Bagikan
PENGHARGAAN. Kades Tendassura, Zulfikar Yunus menerima penghargaan Paralegal Justice Award 2024 dari KemenkumHAM RI, di Ballroom Grand Maleo Hotel and Convention Mamuju, Kamis 4 Juli 2024. --adhe/radarsulbar--

MAMUJU, RADAR SULBAR — Pemerintah Desa Tendassura, Kecamatan Limboro, Polman, membuat satu terobosan penyelesaian konflik. Terobosan itu kemudian diganjar penghargaan Paralegal Justice Award 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI.

Penghargaan tersebut diterima langsung Kepala Desa (Kades) Tendassura, Zulfikar Yunus, saat kegiatan Rakor dan Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah, di Ballroom Grand Maleo Hotel and Convention Mamuju, Kamis 4 Juli 2024

Zulfikar mengaku, desanya mengikuti program dari KemenkumHAM tentang bagaimana menyelesaikan setiap konflik di tingkat desa.

“Sebelumnya kami mengikuti pelatihan di Jakarta yang difasilitasi KemenkumHAM, tentang penyelesaian sengketa dan sejumlah permasalahan di masyarakat. Bagaimana supaya setiap masalah tidak sampai ke tingkat pengadilan, tapi selesai di tingkat desa saja,” kata Zulkifli.

Ilmu yang didapatkan dari pelatihan tersebut kemudian diimplementasikan di Desa Tendassura. Sehingga menjadi percontohan bagi desa-desa lain.

“Tentunya kami lebih gampang dalam menyelesaikan setiap permasalahan di masyarakat di desa kami,” tuturnya.

Ia mengaku, sudah beberapa kali menyelesaikan sejumlah konflik melalui metode tersebut. Paling banyak yang diselesaikan, yakni konflik sengketa. “Kita sudah terapkan dan berhasil. Semua berujung damai dan tidak sampai ke tingkat pengadilan,” tuturnya. (ajs/mkb/jaf)

  • Bagikan