POLEWALI, RADAR SULBAR — Dukung percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Pj Bupati Polewali Mandar (Polman) Muh Ilham Borahima mengusulkan opsi pinjaman dana ke Bank Sulselbar. Dana pinjaman ini akan digunakan untuk proses pembahasan Ranperda RTRW dan RPJPD bersama dengan DPRD Polman.
Hal ini disampaikan Pj Bupati Polman saat menghadiri pertemuan bersama tim kerja gabungan Komisi DPRD Polman membahas Ranperda RPJPD Polman 2025-2045 dan Ranperda RTRW 2023-2043 di ruang aspirasi DPRD Polman, Rabu 3 Juli 2024.
Pj. Bupati Polman Muh Ilham Borahima menyampaikan sangat mendukung percepatan proses pembahasan Ranperda RTRW, LP2B dan RPJPD. Karena ketiga Ranperda ini sangat urgen untuk kepentingan investasi di Polman. Untuk itu harapan dia Ranperda ini saat segara dituntaskan tanpa ada kendala.
“Kalau ada kendala terkait anggaran karena mungkin tidak direncanakan dari awal. Sehingga untuk anggaran kita sampaikan dua opsi yakni recofusing anggaran dan peminjaman ke bank. Karena ini untuk kepentingan Kabupaten Polman 20 tahun kedepan,” terang Muh Ilham Borahima.
Lanjutnya, banyaknya persoalan yang muncul seperti pelanggaran IMB, alih fungsi lahan itu karena RTRW belum direvisi. Sehingga ketiga Ranperda ini sangat urgen untuk disahkan. Kalau perlu pemkab pinjam dana ke Bank Sulselbar agar pengesahan Ranperda ini dapat diselesaikan.
“Kalau perlu kita melepas aset kita untuk menyelesaikan Ranperda ini. Karena ini untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Pemkab Polman akan meminjam dana ke Bank Sulselbar untuk mencari solusi terkait permasalahan anggaran. “Saya sangat setuju agar lahirnya perda ini karena untuk kemajuan dan perkembangan Polman yang akan datang,” tambahnya.
Dalam rapat gabungan komisi DPRD Polman dengan Bupati dan OPD terkait di ruang aspirasi DPRD Polman yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin, didampingi Ketua Komisi I Agus Pranoto, Ilham, Fariduddin Wahid, Suardi, Jasman, Rudi Hamzah dan Ibrahim.
Rapat ini juga diikuti oleh Pj. Bupati Polman Muh Ilham Borahima, Plh Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana, Kepala Badan Keuangan Muh Nawir, Kepala Balitgangren Andi Himawan Jasin, Kadis Pertanian Andi Afandi Rahman, Kadis PUPR Husain Ismail dan OPD lainnya.
Pembahasan Ranperda RTRW dan RPJPD ini berlangsung alot, sehari sebelumnya pembahasan dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Polman. Kemudian pembahasan dilanjutkan kembali diruang aspirasi DPRD Polman. Karena masih belum mendapatkan kesepahaman sehingga rencananya legislatif dan eksekutif akan melakukan konsultasi ke Kemenkumham Sulbar.
Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin menyampaikan pihaknya sudah melakukan konsultasi terkait hal tersebut ke tenaga ahli. Hasilnya tenaga ahli meminta agar aturan didefinisikan sesuai dengan aturan.
“Kalau keinginan kita hanya sekedar merubah tanpa betul-betul melihat yang sebenarnya. Olehnya tidak ada yang bisa menjawab hal ini mari kita konsultasi ke yang lebih tinggi jangan dipaksakan dijawab,” tuturnya.
Ketua Komisi I, Agus Pranoto menambahkan pertemuan dengan tenaga ahli disampaikan jika ingin memaksakan RTRW maka tetap menggunakan LP2B lama. Sehingga poinnya kalau mau dijalankan harus ada rujukannya bukan asumsi karena ini berpotensi melanggar HAM. (arf/mkb)