DAU- Dana Desa Dorong Peningkatan Realisasi TKD di Sulbar

  • Bagikan
Kabid PPA II Kanwil DJPb Prov. Sulbar Bekti Wicaksono didampingi perwakilan Kepala KPKNL Mamuju, KPPN Mamuju dan KPP Mamuju pada media Breafing APBN Regional Sulbar Maret 2024, di Kantor DJPb Sulbar, Jumat 28 Juni 2024--imran/radar Sulbar--

MAMUJU, RADAR SULBAR –Sulbar sebagai daerah otonom masih sangat bergantung pada transfer ke daerah (TKD), sehingga diperlukan komitmen Pemda, dalam hal ini pengelola TKD agar memaksimalkan serapan anggaran.

Hal itu disampaikan Kabid PPA II Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Prov. Sulbar Bekti Wicaksono pada Media Breafing Perkembangan Realisasi APBN Regional Sulawesi hingga 31 Mei 2024, di Kantor sementara Kanwil DJPb Sulbar, Jumat 28 Juni 2024.

Disampaikan realisasi TKD hingga 31 Mei 2024 mencapai Rp2.474,96 miliar atau 37,08 persen dari total alokasi TKD di Provinsi Sulawesi Barat, meningkat sebesar 2,39 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebagian besar didukung oleh peningkatan realisasi Dana Alokasi Khusus sebesar 9,29 persen dan Dana Desa sebesar 7,97 persen.

“Hal ini didukung dengan adanya realisasi DAU Specific Grant pada bulan Mei sebesar Rp76,05 miliar dan didorong oleh akselerasi penyaluran Dana Desa tahap II pada Kabupaten Mamuju. Dengan demikian, APBN Regional Sulawesi Barat hingga Mei 2024 terus menunjukkan kinerja yang positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan belanja negara yang optimal,” ucap Bekti Wicaksono.

Jenis TKD lainnya yang menunjukkan kinerja positif seperti Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, yang kini terealisasi 50 persen. DBH Sawit ini telah dialokasikan sejak 2023 dan kembali mendapat tambahan pada 2024.

Meski begitu, ia mengingatkan beberapa jenis TKD lainnya perlu mendapat perhatian, seperti insentif fiskal sebesar 8,9 miliar yang belum terealisasi.

Terkait DAK Fisik yang masih terealisasi 1 persen, kata Bekti, itu dikarenakan skema dari pusat, dalam hal ini Pemda harus menyesuaikan turunnya Peraturan Menteri Keuangan PMK yang mengatur terkait DAK Fisik.

“PMK ini baru keluar 29 April. Tentu akan berdampak pada Pemda pengelola DAK Fisik. Dalam hal ini OPD,” ungkapnya. (*)

  • Bagikan