BNNP Bersama BNNK Polman Ciduk Pelaku Narkoba dan Obat Terlarang

  • Bagikan
BARANG BUKTI. Dua saset narkoba jenis sabu diamankan BNNP Sulbar dan BNNK Polman saat melakukan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Andi Depu Lantora Kecamatan Polewali, Kamis 25 Juni 2024--ist--

POLEWALI, RADAR SULBAR — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar (BNNK) dan Tim Resmob Polres Polman berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Polman. Selain itu juga menggerebek tempat penjualan obat terlarang jenis tramadol di Kecamatan Campalagian.

Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol Jemmy G.P. Suatan melalui Kabid Pemberantasan BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum saat ditemui di Polewali, Minggu malam 30 Juni mengungkapkan pada Selasa, 25 Juni sekira 00.30 Wita di Jalan Haji Andi Depu, Kelurahan Takatidung Kecamatan  Polewali Tim Berantas BNNP Sulbar dan BNNK Polman  bersama  Tim Resmob Polres Polman melaksanakan giat patroli wilayah antisipasi aksi kejahatan dan narkotika. Saat melintas di Jalan Andi Depu tim saat itu melihat tiga orang pria dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan. Ketika didekati dsst itu salah satu pria tersebut membuang dua bungkus shacet plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tepatnya disamping pot bunga di area pelataran Jalan Andi Depu Kecamatan Polewali.

Sehingga tim BNNP dan BNNK serta Resmob akan melakukan  penangkapan terhadap ketiga orang tersebut. Salah seorang pelaku berinisial PKY sempat melarikan diri dari sergapan petugas gabungan. Sedangkan  dua orang temannya berhasil di amankan dan dibawa ke kantor BNNK Polman untuk diperiksa.

Kedua pelaku yang diamankan beriniasil Ar (25) dan Jum (22), keduanya warga Labasang Desa Tonrolima Kecamatan Matakali. Dari tangan tersangka kata Kombes Delia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua shacet berisi narkotika jenis sabu. Satu buah Hp android merek Vivo berwarna biru dan satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive tanpa nomor polisi.

Selanjutnya kata dia tersangka untuk sementara diamankan di kantor BNNK Polman, dan saat ini petugas BNNP Sulbar melakukan pendalaman terhadap jaringannya.

Sementara itu, keesokan harinya Rabu, 26 Juni tim gabungan BNNP Sulbar dan BNNK Polman sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Poros Polman-Majene Kelurahan Pappang  Kecamatan Campalagian Polman mengamankan pelaku penyalagunaan obat terlarang jenis Tramadol alias pil boje.

Saat Tim berantas BNNP Sulbar dan BNNK Polman dalam perjalanan pulang dari Mamuju dan melintas di jalan poros Polman-Majene tepatnya di Kelurahan Pappang Campalagian. Tim melihat salah satu rumah warga yg banyak di datangi oleh pemuda yang menggunakan sepeda motor dan turun lalu masuk ke rumah tersebut. Sebelumnya ada laporan dari warga setempat terkait maraknya pemuda di Campalagian yang sering mengkomsumsi obat-obatan berupa  pil tramadol atau pil boje.

Kemudian kata Kombes Dilia, tim BNNP dan BNNK Polman mengamati rumah tersebut dari jauh. Terlihat beberapa pemuda dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan seperti akan membeli sesuatu. Saat tim akan mendekati rumah tersebut, salah seorang laki-laki yang berada di tempat tersebut langsung melarikan diri dengan cara melompati pagar.

“Tim BNNP dan BNNK langsung mengamankan beberapa orang pemuda yang masih ada di TKP. Dimana mereka mengaku akan membeli obat terlarang yakni pil tramadol atau pil boje. Saat itu tujuh pemuda tersebut amankan dan dibawa ke kantor BNNK Polman.

Tujuh pemuda yang diamankan ada masih dibawa umur dan status pelajar, sementara lainnya sudah dewasa dan pekerjaan serabutan dan buruh bangunan. Ketujuh pemuda yang diamankan berinisial SND (19), BSM (15), TE (17), SAM (18), NUR (32), IW (20), dan SA (22). Salah satu pemuda tersebut bernisial SA kedapatan membawa badik sehingga dilakukan penangkapan.

“Barang bukti yang diamankan dari TKP yakni satu buah badik, 199 butir pil tramadol dan uang tunai Rp 140.000 milik pemuda yang kabur. Selanjutnya ketujuh pemuda tersebut langsung diamankan di kantor BNNK Polman,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan BNNK Polman langsung melakukan assesmen medis kepada enam remaja yang diamankan. Ketua Tim rehabilitasi BNNK Polman, Nurulia langsung melakukan assesmen sehingga diputuskan ke enam pemuda tersebut menjalani rehabilitasi ketergantungan obat terlarang.

“Sementara satu pemuda SA yang kedapatan membawa sajam badik diserahkan ke Satreskrim Polres Polman untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (mkb)

  • Bagikan