Ketua TPPS Mateng dan Mamasa Menghadiri Temu Kerja Percepatan Penurunan Stunting di Semarang

  • Bagikan
Wakil Buapti Mateng sekaligus Ketua TPPS Mateng Amin Jasa menerima Data Keluarga Beresiko Stunting hasil verifikasi dan validasi tahun 2024 secara simbolis di Semarang.

SEMARANG, RADAR SULBAR — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat menggelar Temu Kerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) seluruh Indonesia di Hotel PO Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 27 Juni 2024.

Kegiatan dengan tema “Akselerasi Intervensi Serentak dalam Percepatan Penurunan Angka Stunting” dibuka oleh Kepala BKKBN Pusat dr. Hasto Wardoyo.

Turut hadir perwakilan Sulawesi Barat, Ketua TPPS Kabupaten Mamuju Tengah, Amin Jasa dan Sekda Kabupaten Mamasa Muhammad Syukur Badawi. Selain itu, hadir pula Anggota Satgas Stunting Sulbar, Hastuti Indriani, dan Sekretaris BKKBN Sulbar Rusdiyanto Monoarfa.

Sekda Mamasa sekaligus Ketua TPPS Kabupaten Mamasa hadir pada acara Temu Kerja TPPS di Semarang.

Pada kesempatan ini, Ketua TPPS Mamuju Tengah Amin Jasa menerima Data Keluarga Beresiko Stunting hasil verifikasi dan validasi tahun 2024 secara simbolis bersama dengan empat kabupaten lainnya di Indonesia.

Saat menyampaikan laporan panitia, Sekretaris Utama BKKBN Pusat, Tavip Agus Rayanto mengatakan, tujuan kegiatan temu kerja TPPS ini utamanya untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan koordinasi khususnya berbagai pihak yang terlibat baik jangka pendek, maupun jangka menengah bagaimana mewujudkan harapan dan target yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 72 tahun 2021, agar tahun 2024, angka stunting turun diangka 14 persen.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras yang sudah dilakukan untuk menurunkan angka stunting ke angka 14 persen tingkat nasional. Semoga dengan adanya temu kerja ini, target tersebut bisa segera terwujud,” ujar Tavip sebagai Ketua Panitia kegiatan.

Ditempat yang sama, Kepala BKKBN Pusat dr. Hasto Wardoyo mengatakan percepatan penurunan stunting sangat penting dan harus segera diwujudkan. Mengapa? karena sekitar 10 tahun lagi sudah tahun 2035. Pada tahun 2035 bonus demografi Indonesia sudah tertutup.

Kesempatan Indonesia keluar dari middle income trap sudah tutup. Jadi kalau Indonesia mau keluar dari middle income trap, maka 10 tahun yang tersisa ini semua pihak harus kerja keras mulai hari ini.

“Kalau tidak kapan lagi, karena tidak ada kesempatan kedua untuk kita mendapatkan bonus demografi. Oleh sebab itu, kita harus kerja keras mulai hari ini,” ujar Hasto.

Presiden Jokowi selalu mengingatkan, lanjut Hasto, jangan sampai Imdonesia seperti negara di afrika yang tidak bisa keluar jebakan middle income trap.

Oleh sebab itu, Hasto mengajak agar seluruh peserta yang hadir khususnya TPPS untuk menyusun strategi bagaimana meningkatkan IPM, human capital integrita dengan struktur penduduk yang ada di Indonesia.

“Saya berterima kasih kepada seluruh peserta yang menyempatkan diri untuk hadir mengikuti kegiatan temu kerja TPPS di Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke 31 Semarang, Jawa Tengah,” ucap Hasto.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024 melalui pencegahan dan penurunan stunting pada ibu hamil dan anak berusia 0-23 bulan.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai target ini. Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi stunting di Indonesia mencapai 24,4 persen, yang kemudian berhasil diturunkan menjadi 21,6 persen pada tahun 2022 dan 21,5 persen pada tahun 2023.

Meski demikian, penurunan ini masih jauh dari target yang ingin dicapai, sehingga diperlukan kerja ekstra untuk mencapai prevalensi stunting sebesar 14 persen pada tahun 2024.

Mengutip arahan Wakil Presiden pada rapat tim pengarah dan pelaksanaan TPPS Pusat pada Maret 2024, perlu dilakukan analisis mengapa terjadi pelambatan penurunan prevalensi stunting dalam dua tahun terakhir.

Arahan selanjutnya dikemukakan kembali pada Rakernas Bangga Kencana dan TPPS tahun 2024, di mana Wakil Presiden memberikan arahan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program, baik terkait capaian, pembelajaran, maupun rekomendasi agar program yang telah dilaksanakan dapat berlanjut dan menjadi prioritas.

Dalam rangka mempercepat penurunan prevalensi stunting, arahan tersebut ditindaklanjuti dengan program Intervensi Serentak Pencegahan Stunting. Program ini merupakan gerakan bersama yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga, serta TPPS Daerah dari tingkat Provinsi hingga Desa.

Melalui intervensi serentak ini, diharapkan dapat meningkatkan cakupan layanan pengukuran dan deteksi dini masalah gizi serta memberikan intervensi yang tepat sasaran dan efektif.

Pendekatan multi-sektor di berbagai tingkatan pemerintahan menjadi kunci keberhasilan, oleh karena itu TPPS yang telah terbentuk di seluruh tingkatan pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan harus bekerja bersama secara gotong royong untuk meningkatkan cakupan pengukuran dan penimbangan calon pengantin, bayi di bawah dua tahun (baduta), dan balita di posyandu.

TPPS memiliki peranan penting dalam upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia. BKKBN bersama Kementerian Dalam Negeri harus senantiasa melakukan pembinaan, memotivasi, dan menggerakkan tim ini agar selalu konsisten dan berkesinambungan dalam melakukan upaya-upaya penurunan stunting sesuai dengan peranannya masing-masing.

Selain peranan TPPS, banyak pihak lain yang mendukung keberhasilan pelaksanaan Program Bangga Kencana. Bertepatan dengan momen Hari Keluarga Nasional, BKKBN bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengisi momen tersebut dengan memperkuat TPPS dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting sekaligus sebagai ajang praktik baik antar TPPS di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Kegiatan Temu Kerja TPPS ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan koordinasi percepatan penurunan stunting antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan lainnya, baik di tingkat Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. (ian)

  • Bagikan

Exit mobile version