Kepesertaan Aktif JKN di Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Polewali Capai 98,83 Persen

  • Bagikan
PELAYANAN. Pegawai BPJS Kesehatan Cabang Polewali sementara melayani warga di loket pelayanan. --ist--

POLEWALI RADAR SULBAR –Status kepesertaan aktif dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Polewali mencapai 98,83 persen.

Data jumlah peserta BPJS Kesehatan di tiga kabupaten mencapai 731.706 per 1 Juni 2024. Dimana kepesertaan BPJS Kesehatan di Polewali Mandar 422.021 dari jumlah penduduk 491.014 jiwa. Kemudian Majene 172.330 peserta dari jumlah penduduk 184.664 jiwa dan Mamasa sebanyak 137.355 dari jumlah penduduk 165.310 jiwa.

Tetapi dari total peserta di tiga kabupaten ini tidak semuanya status aktif. Ada sekira 4,17 oersen dari total perseta statusnya tidak aktif. Peserta yang aktif capaiannya 98,83 persen atau 701.160 peserta dari total 731.706.

“Dari total jumlah penduduk di tiga kabupaten wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Polewali 840. 988 yang baru menjadi peserta BPJS Kesehatan mencapai 732.706 per 1 Juni 2024,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Wahidah saat media workshop di Rumah Makan Cilacap Polewali, Rabu 26 Juni.

Ia menjelaskan, pada penerima bantuan iuran (PBI) APBN di tiga daerah ini berjumlah 428.335 jiwa, terbanyak di Kabupaten Polewali Mandar sebanyak 242.772 jiwa, kemudian Majene 100.942 jiwa, sisanya 84.621 jiwa di Kabupayen Mamasa. Sementara PBI APBD terbanyak di Polman 95.109 jiwa, Majene 36.714 jiwa dan Mamasa 23.208 jiwa.

Wahidah menyebutkan bagi peserta non aktif ini salah satunya karena memiliki tunggakan iuran. BPJS Kesehatan memiliki kebijakan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab). Dimana program ini yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

“Peserta yang menunggak iuran maksimal yang dibayar hingga tunggakan 24 bulan atau dua tahun. Jika menunggak tiga tahun maka yang dibayar tunggakannya hanya 24 bulan saja,” tembahnya. (mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version