Bobol Sekolah dan Kantor Lurah, Dua Pelaku Ditangkap, Satu DPO

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas Iptu Muhapris dan Kanit Reskrim Umum ( Resum) Polres Polman Iptu Iwan Rusmana saat pres rilis pengungkapan sindikat pembobol sekolah dan kantor lurah di Mapolres Polman, Jumat 28 Juni 2024. --ist--

POLEWALI RADAR SULBAR – Satreskrim Polres Polewali Mandar berhasil mengungkap sindikat pembobolan sejumlah sekolah dan kantor lurah di Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam kasus pencurian ini, Satreskrim Polres Polman berhasil meringkus dua pemuda pengangguran berinisial MA alias Ckl (23) dan MP alias Pl (19). Kedua pelaku ini merupakan warga Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali. Selain itu satu pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MF alias IKR BTK (25) karena melarikan diri setelah kasus ini terungkap.

Pengungkapan kasus pembobolan sekolah dan kantor ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Muhammad Reza Pranata saat press rilis di Mapolres Polman, Jumat 28 Juni.

AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas Iptu Muhapris dan Kanit Reskrim Umum ( Resum) Polres Polman Iptu Iwan Rusmana mengungkapkan setelah menerima sejumlah laporan adanya kasus pembobolan sejumlah sekolah dan kantor di Polman sejak bulan Maret hingga Juni 2024.

“Ada 12 tempat kejadian perkara kasus pembobolan sekolah dan kantor di Kecamatan Polewali menjadi sasaran ketiga pelaku melakukan aksinya. Dalam kasus ini para pelaku mengambil barang elektronik milik sekolah dan kantor lurah. Selain itu para pelaku ini juga menggasak celengan siswa yang tersimpan di sekolah yang isinya mencapai Rp 2 juta,” beber AKP Muhammad Reza Pranata.

Ia mengungkapkan ada 12 TKP aksi pelaku yakni di TK PGRI Polewali pelaku mengambil satu unit laptop. Kemudian di SDN 026 Lantora pelaku mengasak dua laptop dan satu komputer, selanjutnya di SDN 027 Takatidung mengambil satu PC komputer dan dua laptop. Selanjutnya di SMPN 6 Polewali mengambil satu PC Komputer dan dua laptop. Kemudian juga mengambil satu unit laptop dan satu komputer di Kantor Lurah Lantora, selanjutnya di SDN 004 Polewali pelaku mengambil tujuh buah laptop dan satu set spiker. Pelaku juga menggasak satu spiker di SDN Alli Alli, di Kantor Lurah Polewali mengambil sebuah spiker. Kemudian di SMK Rea Timur mengambil empat unit laptop dan satu amplifier, selanjutnya di MTs DDI Sulewatang mengambil satu spiker. Pelaku juga terlibat pembobolan SDN 017 Manding dengan mengambil 11 buah celengan siswa yang berisikan total Rp 2 juta. Pelaku juga mencuri empat unit laptop, dua buah kotak kamera CCTV, satu unit kamera handycam, satu buah TV dan satu mixer audio. Selanjutnya pelaku juga mencuri satu speaker dan tabung gas di SDN 019 Manding.

AKP Muhammad Reza mengungkapkan modus operasi sindikat pembobol sekolah dan kantor ini mencari sasaran sekolah dan kantor yang tidak dilakukan penjagaan malam hari. Aksi pelaku dilakukan saat dini hari saat sekolah dan kantor dalam keadaan sepi dan tak ada penjagaan.

Dua orang pelaku MA dan MF yang masuk ke setiap sekolah dan kantor lurah dengan cara mencungkil pintu dengan menggunakan obeng dan besi. Selain itu juga memanjat plafon sekolah dan kantor untuk masuk ke ruangan penyimpanan inventaris. Sementara satu orang temannya MP berjaga jaga di luar sekolah atau kantor mengamati situasi.

“Setelah para tersangka berhasil mengambil barang barang inventaris sekolah dan kantor kemudian dipasarkan di polewali dan sebagian dipasarkan di Makassar. Kerugian materil yang diakibatkan pencurian tersebut dari 12 TKP sekitar Rp. 169.000.000,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Jembrana Bali ini.

Ia juga menjelaskan sejumlah penada barang curian ini dilakukan pemeriksaan. Para penada ini mengaku tak mengetahui kalau barang yang dijual para pelaku merupakan hasil curian.

“Uang hasil penjualan barang curian yang didapatkan ketiga pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena ketiganya tak memiliki pekerjaan tetap,” terangnya.

Dua pelaku pembobolan sekolah dan kantor ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 2, jo pasal 55 ayat 1 ke 1, jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara satu tersangka yang masuk DPO berinisial MF alias IKR BTK ini dalam pengejaran Satreskrim Polres Polman. Pihaknya juga berhadap bantuan masyarakat jika mengetahui keberadaannya dapat melaporkan ke polisi. (mkb/jaf)

  • Bagikan