Oleh: Bekti Wicaksono
(ASN pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat)
DALAM struktur APBDes sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Pendapatan Desa terdiri dari 3 bagian, yakni Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain. Dari 3 bagian tersebut, Pendapatan Transfer yang berasal dari Dana Desa memiliki proporsi paling tinggi. Dana Desa disalurkan kepada Pemerintah Desa bertujuan untuk pemberdayaan dan pembangunan Desa yang outputnya dapat dicerminkan dari Indeks Desa Membangun (IDM). IDM merupakan instrumen pengukuran kemajuan dan kemandirian desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dalam pengukurannya, IDM menggunakan indeks komposit yang terdiri dari tiga jenis indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan.
Dari hasil pengukuran, Desa dikelompokkan kedalam 5 status, yakni Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri. Masing-masing status tersebut mencerminkan tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Status tertinggi berada pada Desa Mandiri yang dicirikan adanya kemampuan desa untuk melaksanakan pembangunan Desa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Perkembangan Status Desa
Terdapat tren positif peningkatan status desa se-Sulawesi Barat selama 3 tahun terakhir. Artinya terdapat perubahan menuju status desa yang lebih tinggi. Hal ini teridentifikasi dari penurunan jumlah status desa yang sangat tertinggal dan tertinggal dan bergeser menjadi berstatus desa berkembang, maju, dan mandiri. Dari lima status desa, sebagian besar desa se-Sulawesi Barat berada pada status desa berkembang. Sesuai data IDM tahun 2023, hanya terdapat 2 pemda yang memiliki desa berstatus mandiri, yaitu desa pada Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Polewali Mandar. Kabupaten Mamuju Tengah memiliki paling awal desa berstatus mandiri, yaitu Desa Topoyo dan saat ini memiliki 5 Desa Mandiri. Menyusul Kabupaten Polewali Mandar, yang memiliki Desa Mandiri terbanyak saat ini, sebanyak 16 Desa Mandiri. Secara proporsi, sebagian besar Desa Sangat Tertinggal dan Tertinggal berada berada dalam lingkup Kabupaten Mamasa.
Secara nasional, sesuai dengan data selama 3 tahun terakhir dari Kemen PDTT bahwa perkembangan status desa juga menunjukkan tren positif dan sebagian besar status desa berada pada status desa berkembang. Jika dibandingkan dengan kondisi antara nasional dan Sulawesi Barat, proporsi desa dengan status mandiri secara nasional lebih tinggi dibandingkan dengan Sulawesi Barat bahkan menunjukkan angka hampir 3 kali lipat. Selanjutnya, proporsi penjumlahan desa dengan status Sangat Tertinggal dan Tertinggal secara nasional lebih rendah dibandingkan dengan Sulawesi Barat bahkan menunjukkan angka hampir separuhnya.
Manfaat dan Langkah Menuju Desa Mandiri
Dalam konteks Dana Desa tahun 2024, desa yang berstatus Desa Mandiri memperoleh hak istimewa, yaitu menerima penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya Tahap I yang lebih besar dibanding desa yang tidak berstatus Desa Mandiri. Hal ini tentunya berdampak positif bagi desa berstatus Mandiri karena menerima dana lebih besar dan lebih awal sehingga dapat digunakan untuk mengakselerasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, bagi Desa Mandiri memiliki peluang untuk mendapatkan alokasi kinerja dibanding Desa yang berstatus Sangat Tertinggal dan Tertinggal sehingga terdapat penambahan pagu Dana Desa.
Langkah apa yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa sehingga dapat menjadi Desa Mandiri. Merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, bahwa dalam rangka memperoleh IDM yang berstatus Desa Mandiri, maka Pemerintah Desa harus mengoptimalkan pemanfaatan dana desa kedalam empat komponen, yakni komponen untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pemenuhan kebutuhan dasar dilaksanakan melalui pencegahan dan penurunan stunting di Desa, perluasan akses layanan kesehatan, penguatan ketahanan pangan, dan penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.
Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Desa diantaranya ditujukan untuk pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh, pemenuhan kemudahan akses transportasi, informasi, dan komunikasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh. Pengembangan potensi ekonomi lokal dilaksanakan melalui pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUMDes, dan pengembangan Desa wisata. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan pemanfaatan energi terbarukan dan pengelolaan lingkungan Desa dan pelestarian sumber daya alam Desa.
Melalui optimalisasi pemanfaatan Dana Desa dengan implementasi empat komponen, diharapkan terdapat penambahan Desa Mandiri di Provinsi Sulawesi Barat secara signifikan. Pemerintah Desa harus didampingi untuk menjaga komitmen sampai terwujudnya sebagian besar desa di Sulawesi Barat menjadi Desa Mandiri. Dukungan dari Kepala Daerah sangat diperlukan untuk mewujudkan percepatan penambahan Desa Mandiri khususnya desa yang berlokasi dalam Ibukota Provinsi. Hal ini tentunya akan memberikan motivasi desa yang lain untuk berstatus menjadi Desa Mandiri.(***)