MAMUJU, RADAR SULBAR –Angaran untuk Rekrutmen Komisioner Komisi Informasi Sulbar (KI Sulbar) tidak mencukupi menyebabkan proses rekrutmen ditunda.
Hal ini diputuskan PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin setelah mendapat kunjungan dari KI Sulbar beberapa waktu lalu. Beberapa poin yang menjadi opsi PJ Gubernur yakni, penundaan rekrutmen, penambahan anggaran untuk Rekrutmen KI Sulbar pada APBD Perubahan, dan menyetujui perpanjangan masa jabatan anggota KI Sulbar saat ini.
Ketua KI Sulbar Andi Fachriady Kusno menyambut baik adanya perpanjangan masa jabatan ini karena disatu sisi terdapat 11 (sebelas) sengketa yang sudah diajukan oleh para Pemohon Informasi namun belum dapat diproses karena masa jabatan akan berakhir tanggal 27 Juli 2024 ini.
“Proses persidangan untuk sebuah sengketa rata-rata terselesaikan kurang lebih 2 (dua) bulan sehingga kalau dipaksakan diproses maka dipastikan putusannnya akan menyeberang ke Komisioner baru,” kata Fachriady, Kamis 27 Juni 2024.
Terkait tambahan anggaran, menurut Fachriady sudah seharusnya ditunda dikarenakan ada beberapa catatan penting yang dikritisi karena jika dipaksakan untuk diteruskan maka proses rekrutmen dapat tidak berjalan dengan normal.
Dijelaskan dinamika perkembangan proses Timsel di daerah lain atau di KI Pusat karena proses rekrutmen 4 (empat) tahun lalu tentu berbeda dengan masa sekarang.
“Hampir seluruh Timsel dibentuk oleh lembaga manapun semisal KPU, Bawaslu dan lainnya, para Timsel dikirim ke pusat untuk dilakukan pembekalan. Begitu juga dengan Timsel KI Sulbar nantinya juga harus melakukan proses pembekalan di KI Pusat. Kemudian honor para Anggota Timsel juga di bawah standar yang seharusnya dua kali lipat dari honor bulanan Anggota KI Sulbar, namun di DPA tercantum dibawahnya sehingga diusulkan untuk ditambahkan,” ungkapnya.
Selain itu dalam DPA juga tidak terdapat kegiatan Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan, dimana kegiatan ini juga maha penting mengingat masa jabatan anggota KI Sulbar mulai berlaku pada saat pelantikan.
“Kalau dipaksakan kegiatan pelantikan dengan apa adanya maka ini tidaklah etis mengingat Anggota KI merupakan pejabat publik yang diakui keberadaannya oleh undang-undang. Sudah menjadi tradisi dan dibuat meriah untuk kegiatan pelantikan semacam ini karena bukan hanya mengundang pihak pimpinan OPD dilingkup pemprov namun seluruh Bupati, para Forkopinda dan pimpinan lembaga vertikal turut serta di undang,”
“Dengan demikian rekrutmen calon anggota KI Sulbar dipastikan baru dapat dimulai setelah adanya anggaran perubahan atau paling tidak menjelang anggaran perubahan sudah dibuka pendaftaran oleh TImsel. Mengenai kapan waktunya adalah tergantung Timsel yang akan menentukan.
Informasi tambahan bahwa di KI Sulawesi Selatan seharusnya masa jabatannya berakhir bulan Desember tahun 2023 silam namun hingga saat ini belum dilantik Untungnya telah dilakukan perpanjangan masa jabatan dan terhitung sudah lebih daru 6 (enam) bulan,” tandasnya. (jaf)