Warga Desak Inspektorat Keluarkan LHP Kades Pilkades

  • Bagikan
ASPIRASI. Kepala Inspektorat Ahmad Syaifuddin saat menerima perwakilan masyarakat Desa Lekopaddis di ruang kerjanya, Kamis 20 Juni 2024. --arif budianto/radarsulbar--

POLEWALI, RADAR SULBAR — Ratusan masyarakat Desa Lekopaddis Kecamatan Tinambung Kabupaten Polman melakukan unjuk rasa di Kantor Inspektorat Kabupaten Polman, Kamis 20 Juni 2024.

Massa aksi mendesak Inspektorat segera mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus Kepala Desa Lekopaddis.

Koordinator Massa Aksi Sukwan menyampaikan beberapa aspirasi diantaranya meminta Pj Bupati Polman memastikan agar Kades Lekopaddis Dermawan tetap menjabat kades sampai batas waktu masa kerjanya. Selain itu meminta Kades bekerja seperti biasanya.

“Kami menolak Kades Lekopaddis dicopot, kemudian kami meminta agar Inspektorat dalam menjalankan tugas dan fungsinya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kedes,” ujar Sukwan.

Lanjutnya, Ia minta agar Inspektorat segera mengeluarkan keputusan terkait hasil audit LHP di Lekopaddis tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Senada, warga Desa Lekopaddis Jamal juga meminta agar Kades Dermawan bisa segera berkantor kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kantor Desa. Kades tetap bekerja sampai pada masa jabatannya berakhir.

“Kami meminta agar Kades bisa segera kembali berkantor di kantor desa,” ujar Jamal.

Kepala Inspektorat Polman Ahmad Syaifuddin menyampaikan LHP terkait Desa Lekopaddis ini tinggal menunggu pemeriksaan pengendali tehnis saja. Ia mengatakan bahwa Inspektorat sangat hati-hati dalam melakukan pemeriksaan. Karena dalam mengeluarkan LHP pihaknya sangat hati-hati. Karena jangan sampai pihaknya salah dan nantinya dituntut di PTUN.

“Kami bekerja dengan independen tanpa keberpihakan ke pihak manapun. Kami tidak punya kewenangan memberhentikan Kades karena yang berhak memberhentikan adalah Bupati,” tegas Ahmad Syaifuddin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Lanjutnya, Bupati juga tidak serta merta memberhentikan Kades tapi harus melakukan berbagai prosedur. Bupati mesti mengeluarkan surat peringatan mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP 3 dengan batas waktu setiap surat peringatan dikeluarkan.

Ahmad Syaifuddin juga mengatakan, draft LHP terkait Desa Lekopaddis ini sudah ada. Tapi akan diperiksa terlebih dahulu pengendali tehnisnya.

“Karena kami masih perlu meminta pihak lain untuk melihat apakah sudah lengkap atau masih terdapat kekurangan dan sesuai masukan yang ada yang bisa terjawab,” tambahnya.

Semua yang dilaporkan sudah diperiksa dan LHP akan disampaikan dalam waktu dekat ini.

Massa kemudian melanjutkan aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Polman, di Kantor Bupati Polman. Dalam aksi ini massa aksi diterima Kepala Satpol PP Polman Arifin Halim karena Pj Bupati Polman tengah mengikuti kegiatan di DPRD Polman.

“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat kita akan sampaikan kepada pimpinan,” tandas Arifin Halim. (arf/mkb)

  • Bagikan