POLEWALI RADAR SULBAR — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar mengapresiasi atas disahkannya Peraraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN) melalui paripurna di DPRD Polman, Rabu 19 Juni 2024.
Menurut Kepala BNNK Polman, Syabri Syam Perda P4GNPN ini membuktikan Pemkab dan DPRD Polman memiliki komitmen dalam menangkal ancaman peredaran narkoba.
“Dengan telah disahkannya Perda P4GNPN maka kepala perangkat daerah pelaksana peraturan daerah terkait dapat segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka fasilitasi penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Polman. Termasuk mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelaksana Perda P4GNPN,” ujar Syabri Syam saat dikonfirmasi, Kamis 20 Juni 2024.
Menurut Syabri Syam, Perda P4GNPN merupakan benteng kokoh dalam memerangi bahaya narkoba di Kabupaten Polman .
Ia mengajak seluruh stakeholder di Polman untuk mendukung segala upaya dalam pencegahan dan menangkal peredaran narkoba di daerah ini. Kedepan kata Syabri seluruh stakeholder dapat kerjasama yang solid dengan BNNK dalam mewujudkan Polman sebagai kabupaten tanggap ancaman narkoba.
“Diharapkan dengan lahirnya Perda ini dapat mendukung kabupaten tanggap ancaman narkoba. Kita bisa mendorong sektor pembangunan di Polman berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba,” tutupnya.
Sebelum juru bicara Pansus II DPRD Polman yang membahas Ranperda P4GNPN, Abd Muin Saleh menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Pemkab Polman, terutama kepada OPD terkait, atas dukungan dan kerjasamanya dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
Pasca pengesahan Perda P4GNPN dewan merekomendasikan Bupati Polman segera menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GNPN. Membentuk tim terpadu P4GNPN tingkat kabupaten dan kecamatan. Mengoptimalkan koordinasi, terutama dengan pihak-pihak terkait untuk mengoptimalkan fasilitasi P4GNPN. Membangun komunikasi dan kemitraan dengan berbagai stakeholder untuk mengoptimalkan pencegahan dan fasilitasi P4GNPN.
“Selain itu, pansus DPRD Polman merekomendasikan memberikan sanksi yang tegas kepada lembaga organisasi yang tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan fasilitasi P4GNPN, termasuk pada ASN yang terindikasi menyalahgunakan narkotika atau prekusor narkotika,” tegas legislator Partai Demokrat ini. (mkb/jaf)