DPRD Polman Sahkan Perda P4GNPN dan Penyelenggaraan KLA

  • Bagikan
SERAHKAN. Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin menyerahkan dua perda yang disahkan dalam paripurna dewan kepada Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima, Rabu 19 Juni 2024.--ist--

POLEWALI RADAR SULBAR — DPRD Polewali Mandar mengelar paripurna pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Rabu 19 Juni. Dua peraturan daerah yang disahkan yakni Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perderan Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN) dan Perda tentang Penyelanggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Paripurna pengesahan dua Perda ini dipimpin Wakil Ketua I, Amiruddin dihadiri Wakil Ketua II Hamzah Syamsuddin dan Wakil Ketua III Nurbaeti serta anggota DPRD Polman. Sementara pihak eksekutif dihadiri Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima dan sejumlah pimpinan OPD serta pejabat instansi vertikal.

Sebelum pengesahan dua perda tersebut, juru bicara Pansus II dan Pansus III yang membahas kedua perda ini, Abd Muin Saleh menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Pemkab Polman, terutama kepada OPD terkait, atas dukungan dan kerjasamanya dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut

Ia mengatakan pada dasarnya, DPRD melalui Pansus telah menyepakati bersama draf final kedua Ranperda melalui finalisasi pembahasan yang dilaksanakan bulan Desember 2023. Sebagaimana ketentuan peraturan perundangan terkait pembentukan produk hukum daerah, draf final Ranperda tersebut telah dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Sulbar untuk dilakukan harmonisasi dan singkronisasi. Berdasarkan hasil fasilitasi tersebut, dilakukan penyempurnaan.

Pasca pengesahan Perda P4GNPN pansus merekomendasikan Bupati Polman segera menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GNPN. Membentuk tim terpadu P4GNPN tingkat kabupaten dan kecamatan. Mengoptimalkan koordinasi, terutama dengan pihak-pihak terkait untuk mengoptimalkan fasilitasi P4GNPN. Membangun komunikasi dan kemitraan dengan berbagai stakeholder untuk mengoptimalkan pencegahan dan fasilitasi P4GNPN.

“Selain itu pansus merekomendasikan memberikan sanksi yang tegas kepada lembaga organisasi yang tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan fasilitasi P4GNPN, termasuk pada ASN yang terindikasi menyalahgunakan narkotika atau prekusor narkotika,” tegasnya.

Sementara untuk Perda tentang Penyelenggaraan KLA, bupati diminta segera membentuk gugus tugas dan menyusun rencana aksi daerah KLA. Segera menyusun profil KLA, menetapkan indikator serta pengukurannya. Pemkab mengoptimalkan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan lingkungan yang ramah anak.
Pemkab mengoptimalkan informasi dan sosialisasi perlindungan hak anak dan pencegahan anak dari tindak kekerasan

“Pernikahan dini, anak putus sekolah dan tingginya prevalensi stunting yang menjadi permasalahan utama pemenuhan hak anak di Kabupaten Polman. Mestinya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan program prioritas KLA kedepan,” tandasnya.

Sementara Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima mengapresiasi DPRD Polman khususnya Pansus II dan Pansus III yang menyelesaikan tugasnya hingga pengesahan dua perda tersebut. Ia menyadari untuk menyamakan presepsi dalam pembahasan kedua perda ini bukan hal yang mudah.

“Diharapkan dengan pengesahan Perda P4GNPN maka Kabupaten Polman terdepan dalam antisipasi dini, pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah ini. Setelah pengesahan Perda Penyelenggaraan KLA maka Kabupaten Polman akan deklarasi sebagai kabupaten layak anak sehingga harapan masyarakat dapat terwujud menjadikan daerah ini kabupaten yang ramah anak,” tandasnya. (mkb/jaf)

  • Bagikan