POLEWALI RADAR SULBAR — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polewali Mandar akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan reklame papan iklan yang dipaku di pohon pada sejumlah ruas jalan di Kota Polewali.
Penertiban APK dan reklame papan iklan ini akan mulai dilakukan, Kamis 20 Juni dan menyasar sejumlah ruas jalan.
“Penertiban ini dilakukan selain karena menggangu keindahan juga melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022. Dimana dilarang pemasangan APK dan papan iklan serta spanduk dipaku di pohon penghijauan, pelindung jalan dan taman kota,” terang Kepala Dinas LHK Polman, Mohammad Jumadil Tappawali saat dikonfirmasi, Rabu 19 Juni 2024.
Ia mengaku akan bekerjasama dengan Satpol PP dalam penertiban APK dan papan iklan yang terpasang di pohon maupun fasilitas pemerintah yang dilarang dalam Perda.
Bahkan Pj Bupati Polman telah surat yang ditujukan kepada para pimpinan partai politik, para bakal calon kepala daerah, OPD, instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD serta pelaku usaha terkait larangan pemasangan atribut di pepohonan jalan umum.
“Surat tersebut telah dilayangkan sejak 10 Juni 2024 dan jangka waktu sepekan tak diindahkan maka Pemkab Polman melalui DLHK dan Satpol PP akan menurunkan atribut sosialisasi bakal calon kepala daerah serta papan iklan maupun spanduk yang tertancap di pohon,” tambahnya.
Ia mengaku semua yang dipaku di pohon akan ditertibkan. Mengacu ke Perda Nomor 2 tahun 2022 pasal 7 tentang larangan pemasangan reklame dan alat peraga kampanye dengan cara memaku di pohon. (mkb)