Operasi Pekat Polres Majene, Amankan Pencuri Walet Hingga Penjual Miras

  • Bagikan
BARANG BUKTI. Kapolres Majene AKBP Toni Sugatri bersama Kabag Ops AKP Suparman dan Kasatreskrim AKP Budi Adi menunjukan barang bukti hasil tangkapan operasi Pekat beberapa waktu lalu.--mabrur/radarsulbar-

MAJENE, RADAR SULBAR — Kepolisian Resor (Polres) Majene telah mengelar operasi Pekat Marano 2024 selama dua pekan mulai 30 Mei hingga 12 Juni. Dari operasi Pekat Marano, Polres Majene berhasil mengamankan delapan pelaku tindak kejahatan termasuk pencurian sarang burung walet, laptop, HP hingga penjual minuman keras (Miras).

Hal ini terungkap saat pres rilis operasi Pekat Marano, pekan lalu yang dipimpin Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri didampingi Kabag Ops AKP Suparman dan Kasat Reskrim AKP Budi Adi.

Dari hasil Operasi Pekat Marano 2024, Polres Majene berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang masuk dalam target operasi (TO) sebanyak dua pelaku dan non TO sebanyak enam pelaku.

AKBP Toni Sugadri menyampaikan, Polres Majene berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pencurian sarang burung walet. Satu orang inisial MI yang kini ditahan dan dua lainnya anak di bawah umur. MI sendiri diketahui telah berulang kali menjalankan aksinya sehingga masuk dalam target operasi.

Sementara satu lainnya yang masuk dalam TO adalah pelaku pencurian laptop dan HP berinisial SF yang ditangkap di Kabupaten Mamuju. SF sendiri diketahui sudah dua kali menjalankan aksinya.

Adapun enam pelaku yang berhasil diamankan yang tidak masuk dalam target operasi adalah satu pelaku kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa badik inisial FS, tiga orang pelaku penjualan miras berinisial VC, AC, dan HD, serta dua pelaku kasus pencurian berinisial AR dan HF.

Terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sementara pelaku yang kedapatan membawa sajam dipersangkakan Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Majene selama pelaksanaan operasi yakni satu unit motor yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian walet, satu buah pisau yang digunakan mengambil sarang walet, satu buah besi digunakan mencungkil plafon gedung sarang burung walet dan uang sebanyak Rp 1.250.000 hasil penjualan sarang burung walet, dua kantong plastik sarang burung walet, tiga unit HP dan satu unit laptop hasil curian, sebilah badik, dan 73 botol minuman keras berbagai merek.(r2/mkb/jaf)

  • Bagikan