POLEWALI, RADAR SULBAR — Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek memberi kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah dan pengawas.
Peluang ini dapat ditempuh, tentunya dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Polewali Mandar Andi Rajab Patajangi membeberkan PPPK yang boleh diangkat sebagai pengawas dan Kepsek adalah mereka yang pernah menjadi guru penggerak.
“Kemendikbudristek itu menganjurkan yang diangkat menjadi Kasek semuanya adalah guru penggerak. Semua Kasek yang masuk dalam program guru penggerak sudah terdata di aplikasi. Sehingga tidak ada yang bisa lolos yang bukan guru penggerak menjadi Kasek sebelum guru penggerak habis,” tutur Andi Rajab Patajangi, Selasa 18 Juni 2024.
Lanjutnya program guru penggerak saat ini masih terus berjalan. Kini sudah memasuki angkatan ke 10 dan 11.
Ia juga menyampaikan guru penggerak di Polman masih tersisah 120 orang dan PPPK masuk ke guru penggerak juga harus diangkat jadi Kasek.
“Saya akan membuktikan bahwa guru penggerak bisa menjadi Kasek. Jadi PPPK jangan putus asa karena anda punya peluang sama dengan ASN,” tandasnya. (arf/mkb)