Warga Unjuk Rasa Desak Bupati Polman Copot Kades Lekopaddis

  • Bagikan
DEMO. Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima menemui massa aksi, Kamis 14 Juni 2024. --arif/radar sulbar--

POLEWALI, RADAR SULBAR — Ratusan warga Desa Lekopaddis Kecamatan Tinambung mengelar aksi demo menuntut pencopotan Kepala Desa (Kades) Lekopaddis dicopot dari jabatannya. Awalnya massa mendatangi Kantor Inspektorat di Jalan Pameran Pembangunan Kelurahanan Darma mempertanyakan hasil pemerisaan terhadap Kades Lekopaddis. Usai berorasi depan Kantor Inspektorat, massa kemudian menuju Kantor Bupati Polman.

Ketika melakukan aksi di Kantor Bupati Polman, awalnya berlangsung damai. Tetapi diwarnai kericuan bahkan Kepala Inspektorat sempat diamankan petugas keamanan untuk menghindari amukan massa.

Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima menerima warga di lobi Kantor Bupati dan memberikan penjelasan terkait penanganan kasus Kades Lekopaddis. Pj Bupati mengaku sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat.

“Kita sudah ada tim yakni Inspektorat dan Dinas PMD untuk turun melakukan pemeriksaan. Karena ini kaitannya dengan persoalan hukum tentu harus dilakukan pemeriksaan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” jelas Muh Ilham Borahima, Kamis 13 Juni.

Pj Bupati kemudian membuka ruang dialog namun saat Kepala Inspektorat Polman Ahmad Saifuddin baru memberikan penjelasan massa aksi membantah dan menilai Kepala Inspektorat memihak kepada Kades Lekopaddis. Hal ini kemudian terjadi kesalah pahaman hingga akhirnya keributan pun tak terhindarkan. Beruntung aparat kepolisian yang disiagakan mengamankan aksi unjukrasa berhasil menenangkan para pengunjukrasa.

Pj Bupati Polman usai berdialog dengan warga menyampaikan, sampai hari ini belum ada hasil yang disampaikan oleh Inspektorat terkait persoalan di Desa Lekopaddis. Sehingga belum dapat dilakukan pengambilan keputusan.

“Harapan kita hal ini dapat selesai secara kekeluargaan. Jika hasilnya nanti ada indikasi pidana maka tentu akan diambil tindakan segera menyelesaikan ke jalur hukum dengan prinsip asas praduga tak bersalah,” jelas Muh Ilham Borahima.

Lanjutnya, harus ada pembuktian apakah benar Kades melakukan pelanggaran akan dilihat dalam hasil pemeriksaan Inspektorat.

Kemudian menyikapi terkait insiden yang terjadi antara pengunjukrasa dengan Kepala Inspektorat, Pj Bupati Polman mengatakan akan berupaya melakukan mediasi antar keduanya.

“Tadi pengunjukrasa meminta agar ada permintaan maaf dari Kepala Inspektorat tapi jika memang Kepala Inspektorat terbukti melakukan pemukulan,” jelasnya.

Terpisah, koordinator aksi Wahab menyampaikan bahwa ada tiga poin tuntutan ke Inspektorat yakni pertama segera mengeluarkan hasil pemeriksaan karena kami sudah dijanjikan 15 hari masa kerja terhitung sejak 20 Mei 2024. Kemudian meminta Inspektorat profesional dalam melakukan investigasi dan ketiga pihaknya mendapat informasi ada pemanggilan kepada bendahara dihari libur dan kabarnya disuruh melengkapi berkas.

“Ada lima poin yang kami laporkan terkait dugaan korupsi yang diduga dilakukan Kades Lekopaddis. Dimanadalam surat pernyataan yang dibuat Kades beberapa program kegiatan diakui tak dilaksanakan. Kades sudah diberi waktu 30 hari tapi juga tidak dapat diselesaikan,” tutur Wahab.

Wahab juga menjelaskan insiden keributan tidak dapat dihindari karena Kepala Inspektorat sendiri yang memancing amarah masyarakat sehingga masyarakat emosi. Pihaknua menyangkan Kepala Inspektorat melakukan pemukulan kepada salah seorang pengunjuk rasa.

“Teman kami sudah melaporkan tindak pemukulan ini ke polisi dan sudah melakukan visum,” jelas Wahab.

Terpisah Auditor Inspektorat Polman Junaidi menyampaikan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap temuan yang dilaporkan masyarakat terkait pengelolaan anggaran dana desa di Lekopaddis. Hingga saat ini belum ada hasil yang disampaikan oleh tim pemeriksa terkait temuannya.

“Melihat situasi dan kondisi pemeriksaan akan dipercepat. Kenapa ada keterlambatan karena yang diperiksa terlambat menyetorkan berkas yang diminta dengan banyak alasan sehingga itu yang menghambat tim audit,” terang Junaidi.

Ia juga menjelaskan, waktu 15 hari itu adalah surat tugas yang berlaku bukan batas waktu pemeriksaan. Ia juga mengatakan, pengelolaan kegiatan di Desa Lekopaddis pada dasarnya sudah tidak sesui ketentuan yang ada karena kegiatan ini tahun anggaran 2023.(arf/mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version