Pengembang Perumahan Wajib Patuhi PP 64/2016, Developer Harus Siapkan Lahan Pekuburan

  • Bagikan
PERUMAHAN. Salah satu perumahan di Kecamatan Polewali. Developer diwajibkan menyiapkan lahan pekuburan untuk konsumennya. --ist--

POLEWALI, RADAR SULBAR — Puluhan pengembang perumahan atau developer di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tak menyediakan fasilitas umum (Fasum) termasuk lahan pekuburan. Hal ini melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 64 tahun 2016 karena dalam aturan tersebut pengembang wajib menyiapkan lahan pekuburan untuk konsumennya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pengembang perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun pengembang komersial tidak menyiapkan lahan pekuburan bagi konsumennya. Padahal dalam PP 64 tahun 2016 setiap pengembang wajib menyiapkan lahan pekuburan sebesar dua persen dari luas areal lokasi perumahan tersebut.

Hal ini menjadi masalah sosial, saat ini informasi yang dihimpun sudah ada warga BTN yang ditolak disalah satu pemukiman masyarakat karena lahan pekuburan warga juga sudah penuh.

Sekertaris Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disrumkintan) Polewali Mandar Syarifuddin Wahab membenarkan bahwa seharusnya setiap pengembang mengalokasikan lahan dua persen untuk lahan pekuburan. Sehingga kedepan tidak menjadi masalah sosial bagi penghuni BTN. Untuk itu, Ia mengaku akan mendorong hal ini agar pengembang dapat memenuhi pemenuhan lahan pekuburan bukan hanya lahan untuk ruang terbuka hijau saja.

“Saat ini memang mungkin belum menjadi masalah besar tetapi ini perlu diantisipasi karena jangan sampai kedepan ini menjadi persoalan besar. Sehingga harus diantisipasi sejak dini,” terang Syarifuddin Wahab.

Ia juga menjelaskan dalam PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Pasal 11 berbunyi dalam hal badan hukum tidak menyediakan lahan pemakaman di lokasi perumahan MBR. Badan Hukum dapat pertama menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi MBR seluas dua persen dari luas lahan perumahan MBR yang direncanakan.

Kedua, menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebesar dua persen dari nilai perolehan lahan Perumahan MBR yang direncanakan.

Sementara dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Terkait Ketentuan Pidana Pasal 151 ayat (1) berbunyi setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian dalam Pasal 163 berbunyi, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1), Pasal 152, Pasal 153, Pasal 154, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 160 atau Pasal 161 dilakukan badan hukum, maka selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda terhadap orang

Mantan Camat Polewali ini juga menyampaikan pihaknya akan mengumpulkan para pengembang untuk membicarakan terkait dengan ketentuan PP 64 tahun 2016 penyediaan Fasum terutama lahan pekuburan. (arf/mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version