MAMUJU, RADAR SULBAR –Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Prov. Sulbar (KI Sulbar) tahun 2024 terhambat.
Tahap psikotes menjadi salah satu penyebab rekrutmen ini bergeser. Psikotest merupakan seleksi yang wajib dilaksanakan untuk mengukur tingkat kemampuan calon Komisioner dalam bekerja sama satu sama lain karena prinsip utamanya dalam pengambilan keputusan adalah kolektif kolegeal.
Ketua KI Sulbar Andi Fachriady Kusno, mengatakan, pihaknya telah mencari bahan khususnya menyangkut psikotest di Makassar guna penyediaan sarana test tersebut dan secara faktual diperoleh bahwa pembiayaan untuk test ini sangat tinggi karena faktor kebutuhan.
“Jadi sejak April 2024 atau selepas melaksanakan pengumpulan bahan seleksi, KI Sulbar berupaya mencari alternatif lainnya guna meminimalisir pembiayaan seleksi psikotest dengan menggunakan prinsip mencari pembiayaan yang terjangkau namun tetap terjaga kualitasnya,” ungkapnya.
Akhir bulan Mei 2024 silam diperoleh informasi bahwa terdapat lembaga yang memiliki kredibilitas selaku penyedia sarana psikotest yang terjangkau. Dengan berbagai pertimbangan diputuskan untuk menggunakan lembaga tersebut sehingga proses pembentukan Timsel dapat dimulai setelah melewati fase pengumpulan bahan dan sarana penunjang seleksi.
“Kurang lebih hampir 2 bulan molor namun lebih baik mundur pelaksanannya dari pada ditengah jalan terjadi masalah yang berarti. Selanjutnya jika Timsel telah terbentuk nantinya ditawarkan berbagai pilihan sarana untuk penyediaan Psikotest yang telah diidentifikasi,” kata Andi Fachriady.
Lebih lanjut ia menguraikan, setelahnya pada awal bulan Juni KI Sulbar menyurat kepada PJ Gubernur melalui Sekda yang intinya mengajukan dan mengusulkan komposisi Timsel yang mengacu pada Peraturan KI Pusat Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Seleksi yang terdiri dari 1 wakil pemerintah provinsi, 1 wakil dari KI Pusat, 2 wakil dari akademisi dan 1 wakil tokoh masyarakat.
Dalam surat tersebut KI Sulbar memberikan gambaran syarat-syarat untuk ditetapkan selaku Timsel yang utamanya memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang keterbukaan informasi publik. Tentunya PJ Gub tidak sekedar menerima usulan komposisi Timsel dari KI Sulbar namun akan mengkaji lebih lanjut dan hal tersebut membutuhkan waktu dan idealnya paling lambat 14 hari kerja sudah dirapatkan bersama dengan stakeholder terkait. Dalam waktu dekat Kami akan melakukan koordinasi secara langsung dengan PJ Gub terkait dengan hal ini dan sekaligus menjalin silaturrahmi, yang akan diagendakan setelah perayaan Idul Adha, timpa Andi Fachriady Kusno selaku Ketua KI Sulbar. Informasi terakhir bahwa surat tersebut telah dikirim tanggal 10 Juni 2024 dengan jadwal pertemuan untuk tanggal 20 Juni 2024.
Diperkirakan awal bulan Juli sudah ditetapkan Timsel yang akan menentukan format dan jadwal seleksi dan jika mengacu pada aturan yang berlaku maka paling lambat 1 bulan berikutnya sudah dibuka pendaftaran atau tepatnya sekitar awal bulan Agustus 2024 mendatang.
Idealnya proses pendaftaran, seleksi tertulis, psikotest dan wawancara dengan Timsel, kesemuanya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 bulan, sehingga diperkirakan pertengahan Oktober sudah diterima oleh DPRD untuk dilakukan fit and proper test.
Disisi lain menjelang masa jabatan berakhir atau tepatnya sejak bulan Juni ini, sengketa informasi terus mengalir dan sampai saat ini sudah tercatat 11 (sebelas) sengketa yang masuk dan belum disidangkan karena belum diregistrasi. Alasan tidak diproses karena mengacu pada masa jabatan yang akan berakhir pada tanggal 27 Juli 2024. Proses persidangan membutuhkan waktu rata-rata rampung sampai putusan dibacakan adalah 2 bulan, jadi kalau dipaksakan bersidang maka akan berakhir pada akhir Agustus 2024.
Mustahil Komisoner sekarang memproses persidangannya dan yang memutuskan adalah Komisioner baru sehingga dalam hal ini akan meminta perpanjangan masa jabatan oleh PJ Gub guna tetap terjaga kontiunitas pelayanan. Permintaan perpanjangan ini juga mengacu pada proses seleksi yang seperti sudah diuraikan akan membutuhkan waktu sampai bulan Oktober mendatang.
UU KIP menegaskan bahwa sengketa informasi yang telah masuk harus sudah selesai atau diputus paling lama 100 hari kerja sehingga guna mencegah pelanggaran UU KIP, terhadap semua pihak yaitu Komisioner KI Sulbar dan Pemprov Sulbar agar tetap menjunjung tinggi pelayanan informasi utamanya penyelesaian sengketa informasi publik yang telah diajukan oleh masyarakat.(*)