POLEWALI, RADAR SULBAR — Ketua Lintas Pemburu Keadilan (LPK) Robert laporkan dugaan maladministrasi ke Propam Polda Sulawesi Barat pemeriksaan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba H. Hendrik yang telah dinyatakan tidak lagi menjadi buronan Polda Sulawesi Barat.
Robert mengungkapkan, dari data dan informasi yang diperolehnya Hendrik adalah seorang pengedar karena salah satu tersangka mengungkapkan bahwa ia membeli barang haram tersebut dari Hendrik dan disaksikan oleh tersangka lainnya yang saat ini ditahan oleh Polda Sulbar yakni Hendra.
“Kami sudah punya salinan putusan dan saya sudah mendatangi Gasman yang membeli barang dari H. Hendrik ini sudah kami temui dan dibenarkan bahwa yang bersangkutan membeli barang tersebut ke H. Hendrik dan diketahui oleh rekannya Hendra,” ungkap Ketua LPK RI Robert Pariakan.
Lanjutnya, yang bersangkutan ini membeli dari H. Hendrik seharga Rp. 400.000 dan didalam salinan putusannya memang tertera Rp. 400.000.
Ia mengaku telah melaporkan hal ini ke Propam Polda Sulbar dan dalam waktu dekat ini ia akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri, “setelah saya diperiksa di Propam Polda sebagai pelapor didukung saksi-saksi termasuk pak Hamzah keluarlah SP2HP bahwa ternyata dalam penyelidikan terbukti hasil pemeriksaan Subdit Paminal serta hasil audit Wakasidik Direktorat Narkoba terkait penanganan perkara Kasman bin Hamid yang ditangani subdit II Narkoba terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi polri yakni Maladministrasi penerbitan DPO Saudara H. Hendrik.(arf/jaf)