MAMUJU, RADAR SULBAR –Sulbar kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD Pemprov Sulbar tahun anggaran 2023.
Meski begitu, BPK memberikan sejumlah catatan yang menjadi rekomendasi kedepan, diantaranya Kebijakan Akuntansi terkait properti investasi, belanja gaji agar dilakukan dengan cara sesuai ketentunah berlaku, dan mengevaluasi sistem pembayaran sehingga tidak lagi ditemukan adanya kelebihan pembayaran atas proyek yang dikerjakan.
Hal ini disampaikan Kepala Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan (APP) Keuangan Negara VI, Dwi Sabardiana pada Paripurna Istimewa di DPRD Sulbar, Senin 3 Juni 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi mengapresiasi atas perhatian BPK dalam memberikan LHP LKPD 2023. Dia pun berkomitmen catatan-catatan dari BPK menjadi dasar bagi DPRD Sulbar untuk lebih memaksimalkan fungsi pengawasan sehingga tidak terjadi catatan atau temuan berulang.
Terkait Opini WTP, Suraidah sepakat jika capaian tersebut harus sejalan dengan harapan masyarakat.
“Opini WTP tentu bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan di daerah sebab harapan kita adalah APBD yang dikelola mestinya makin dirasakan hasilnya oleh segenap rakyat Sulawesi Barat Dalam hal ini Kesejahteraan Rakyat makin meningkat,” ucap Suraidah.
Menurutnya, Opini WTP berarti adanya perbaikan terus-menerus di bidang pengelolaan keuangan daerah secara konsisten sehingga seluruh jajaran pemerintah mesti tetap bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
“Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel adalah upaya sekaligus sebagai pertanggungjawaban moral pada rakyat,” kata Suraidah.
Selain itu, Opini WTP ke-10 kali tentu tak terlepas dari komitmen bersama menjaga Sinergi dan kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif selama ini. Terkait catatan BPK terhadap LKPD Sulbar menjadi pegangan DPRD Sulbar dalam menjalankan fungsi pengawasan kedepan. (jaf)