POLEWALI RADAR SULBAR – Upaya preventif merupakan salah satu langkah pencegahan kecurangan (fraud) terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Dinas Kesehatan Pemda Polewali Mandar, Aco Jamil saat membuka kegiatan Koordinasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Kabupaten Polewali Mandar.
Ia menekankan bahwa segala bentuk kecurangan pada penyelenggaraan Program JKN harus ditangani secara serius dan perlu kolaborasi segenap pemangku kepentingan di Kabupaten Polewali Mandar.
“Kecurangan dalam Program JKN merupakan suatu tindakan yang tidak sesuai dan dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dari Program JKN. Tentu hal ini akan mempengaruhi mutu dari layanan kesehatan itu sendiri dan kita harapkan tidak terjadi di Kabupaten Polewali Mandar,” ungkap Aco.
Dirinya mengingatkan bahwa hal tersebut menjadi tugas bersama untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan yang baik, maka dari itu diperlukan sinergitas dan kolaborasi seluruh Tim PK JKN.
“Untuk itulah dibentuk tim ini, untuk meningkatkan upaya pencegahan kecurangan-kecurangan, melakukan penanganan terhadap kecurangan, dan mendorong tata kelola organisasi yang baik, serta melakukan monitoring dan evaluasi,” tegasnya.
Aco menambahkan, komunikasi dalam penanganan kecurangan sangat penting.
“Sangat perlu diapresiasi kegiatan untuk meminimalisir atau menghilangkan berbagai potensi, supaya segera saya laporkan ke atasan untuk disampaikan ke pertemuan nasional,” terangnya.
Harapannya diskusi pada forum ini dapat berjalan dan dimaksimalkan agar pelayanan kesehatan lebih optimal. Sekaligus sebagai wadah sesama untuk dilakukan diskusi terbuka menyamakan pemahaman dan pandangan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan kecurangan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Wahidah berkesempatan memaparkan dasar hukum pencegahan kecurangan, meliputi pembentukan Tim PK JKN, jenis kecurangan, pencegahan kecurangan, penanganan kecurangan, pembinaan dan pengawasan terhadap kecurangan, hingga pengenaan sanksi.
“Kecurangan dalam Program JKN bisa dilakukan oleh peserta JKN, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal tersebut memiliki landasan hukum, salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 yang meminimalisir fraud atau kecurangan dalam pelayanan kesehatan,” terangnya.
Wahidah menambahkan, segala bentuk pencegahan dan penanganan terhadap kecurangan dalam Program JKN perlu sinergitas dan kolaborasi meliputi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Polewali Mandar.
“Kecurangan dalam bidang kesehatan perlu ditangani bersama melalui mekanisme pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pembangunan budaya anti fraud dan komitmen dari seluruh insititusi adalah kunci utama dalam pencegahan kecurangan. Dari keseluruhan penanganan yang sudah dilakukan seluruhnya dapat terselesaikan dengan baik, oleh karena itu harapan yang terus saya utarakan untuk terus mengawal dan menjaga ekosistem yang baik ini sebagai landasan dasar untuk meningkatkan layanan kesehatan lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Lanjutnya, hal dasar yang perlu dibiasakan untuk memberikan edukasi terkait pemanfaatan BPJS Kesehatan juga penting digaungkan, agar penyalahgunaan yang memang bukan haknya oleh masyarakat tidak menjadi celah untuk dilakukan kecurangan yang kemudian dapat merugikan seluruh pihak, termasuk peserta JKN sendiri.
”Hal itu membuktikan bahwa ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN dan oknum lainnya sehingga kerugian yang timbul harus diantisipasi sejak awal. BPJS Kesehatan terus berbenah, dengan membuat proses bisnis dan mengembangkan sistem informasi dalam mencegah, mendeteksi serta menangani kasus kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN. Terdapat sejumlah aplikasi yang sudah dikembangkan untuk mendeteksi anomali yang terjadi di dalam proses verifikasi klaim yang kemudian ditindaklanjuti dengan tahapan investigasi,” pungkasnya.(adv/mkb