POLMAN, RADAR SULBAR – Keluarga almarhum Ismail menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Polewali Mandar (Polman).
Uang santunan sebesar Rp110.888.900 diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Andi Bebas Manggazali.
Penyerahan didampingi langsung
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Polewali Mandar, Melania Theresia Mokalu di rumah duka almarhum , Kecamatan
Matangga, Senin 27 Mei 2024.
Prosesi penyerahan disaksikan oleh Sekretaris Kecamatan Matangga, kepala desa berserta perangkat desa dan warga setempat.
Bebas berharap santunan yang diterima bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum Ismail.
Almarhum merupakan salah satu perangkat Masjid di Kecamatan Matangnga yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Jadi hari ini melakukan penyerahan secara simbolis santunan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada ahli waris dari perangkat masjid, rumah ibadah atau imam masjid di Matangnga,” kata Melania Theresia Mokalu.
Santunan yang diberikan secara simbolis tersebut merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Polman.
Dengan tujuan intuk memberikan perlindungan kepada seluruh imam masjid ataupun perangkat masjid di Polewali Mandar.
“Jad ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah berkerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar untuk melindungi seluruh imam masjid maupun perangkat masjid di Polewali Mandar,” tuturnya.
Melania Theresia Mokalu tidak lupa mengungkapkan ucapan terimakasih atas kontribusi Sekretaris Daerah sehingga seluruh perangkat masjid terlindungi dengan BPJS.
“Atas bantuan Pak Sekda kita bisa memberikan bantuan kepada semua imam atau pun perangkat masjid,” ucapnya.
Selain santunan kepada perangkat desa, BPJS bekerjasama dengan Pemkab Polman menyerahkan santunan kepada pegawai non pegawai negeri sipil di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Polman.
Hadirnya kolaborasi ini, memberikan jaminan tidak hanya kepada pegawai berstatus PNS saja tetapi juga bagi pegawai tidak tetap atau honorer.
Pegawai Non PNS ini mempunyai kesempatan untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan berupa, jaminan kecelakaan. Santunan untuk pegawai non PNS diberikan kepada ahli waris sebesar Rp43.500.000.
“Jadi yang kami serahkan ke non ASN di Dinas Lingkungan Hidup, karena non ASN pembayaran iurannya dari pemerintah daerah. Jadi kami secara simbolis bersama pemerintah sebagai bentuk perhatian dari pemerintah untuk turut meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” sebutnya.
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat ini, tepatnya Jumat pekan ini, mereka juga akan memberikan santunan non ASN kecamatan Tinambung dan perangkat masjid di Wonomulyo. (*)