MAMUJU, RADAR SULBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju resmi mengumumkan pelaksanaan sayembara maskot dan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju 2024. Peserta boleh mengirimkan maksimal tiga karya terbaiknya.
Tema sayembara maskot dan jingle harus memuat semangat Pilkada Mamuju 2024 yang demokratis dan memuat unsur budaya Mamuju. Pengiriman dokumen karya diterima tanggal 23 hingga 31 Mei dan pengumuman pemenang pada 2 Juni 2024.
Komisioner KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori mengatakan, sayembara maskot dan jingle dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Mamuju 2024. Menurutnya ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan peserta sebelum membuat maskot dan jingle.
“Sayembara ini dibuka untuk umum dengan ketentuan usia minimal 17 tahun dibuktikan dengan KTP dan identitas kependudukan digital. Penyelenggara pemilu dilarang mengikuti sayembara ini disemua tingkatan,” kata Imat, Kamis 23 Mei.
Menurutnya, peserta juga harus menyerahkan karya asli yang belum pernah diikutsertakan dalam sayembara apapun. Karya tidak boleh melanggar hak cipta. Karya yang sudah dikirim, tidak boleh ditarik kembali. Keputusan juri pun tidak bisa diganggugugat.
“Khusus desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU Mamuju. Maskot tidak boleh mencerminkan gender tertentu dan tidak boleh pakai aplikasi AI,” bebernya.
Setiap karya, kata dia, mesti menarik dan inovatif. Harus mencerminkan identitas budaya Mamuju. Terpenting memotivasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Mamuju 2024, mendatang.
Adapun juri pada kegiatan sayembara jingle adalah Andi Syaiful Rauf, Irwan Umar dan Manaf Harmay. Sedangkan juri maskot adalah Raja Mamuju Bau Akram Dai, mantan Ketua Mamuju Hamdan Dangkang, serta praktisi media Naskah M Nabhan. (ajs)