MAJENE, RADAR SULBAR – Polres Majene Kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan berhasil meringkus dua pelaku dalam wilayah kabupaten Majene.
Hal itu disampaikan Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri saat memimpin Press Release di Mapolres Majene, Selasa 21 Mei 2024.
Kedua pelaku berinisial MS (34) adalah warga kelurahan Labuang Utara kecamatan Banggae Timur dan AR (39) seorang warga asal kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang Majene.
Pelaku AR diamankan diamankan di Kelurahan Labuang dan menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan tissue dan isolasi warna bening sedangkan MS diamankan di daerah Lutang Kecamatan Banggae Timur dan juga menemukan barang bukti berupa sabu pada tersangka.
Lanjut Toni mengatakan bahwa dari kedua tersangka tersebut berhasil diamankan 2 sachet narkoba jenis sabu.
“Keduanya berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat yang kemudian Satuan Reserse Narkoba dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan didapati membawa narkotika Jenis sabu masing-masing seberat 0,1192 gram dan 0,0656 gram”,” kata Toni.
Kapolres mengatakan, keduanya mendapatkan barang tersebut di daerah perbatasan Majene-Polman. AR mendapat barang dari seorang inisialnya T. Dan MS mendapatkan barang dari seorang inisial F.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (jaf)