MAMUJU, RADAR SULBAR — Setiap provinsi diharapkan dapat menampilkan satu desa sebagai percontohan anti korupsi, lalu melakukan perluasan ke desa lainnya.
Hal inilah menjadi arahan pada Bimtek Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI yang diikuti oleh sejumlah OPD Pemprov Sulbar, 15-16 Mei 2024.
Sebab itu, Kepala Inspektorat Pemprov Sulbar M. Natsir berkomitmen akan menindaklanjuti hasil Bimtek tersebut.
“KPK telah menetapkan 1 provinsi 1 desa percontohan sudah cukup. Desa lain bisa mengikuti desa yang sudah menjadi percontohan, dan nantinya KPK akan terus menjaga dan mengawal 33 desa tersebut” ungkapnya
Perluasan desa percontohan tersebut didasari atas data kasus korupsi dana desa terdapat 800 kasus dari 80.000 desa.
“Tiga faktor korupsi dilakukan yaitu karena adanya tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi” ucap Natsir.
Irban Khusus Inspektorat Sulbar Khairani menjelaskan, Desa Anti Korupsi merupakan program inovatif yang berpotensi mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi di tingkat desa agar tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
“Hal inilah yang akan ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Kerja Percontohan Perluasan Desa Anti Korupsi Provinsi, selanjutnya berkoordinasi dan bersinergi dengan kabupaten untuk mempersiapkan desanya menjadi desa anti korupsi. Dengan memperhatikan hal utama bahwa kepala desanya tidak tersangkut masalah hukum dan desa memiliki sumber daya alam potensial seperti pertanian dan wisata yang lebih dapat dikembangkan dan sumber potensial lainnya” pungkasnya.(*)