PASANGKAYU, RADAR SULBAR – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Berbahaya (Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menggagalkan transaksi narkotika di Pasangkayu.
Plh. Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPDA Muchammad Mahendra Ghani menyampaikan, upaya transaksi tersebut digagalkan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pihaknya bergerak dan berhasil menangkap pelaku berinisial D (24) pada Selasa 7 Mei 2024.
“Benar Opsnal Sat Resnarkoba telah menangkap lelaki D (24 tahun) karena diduga telah menyimpan dan memiliki 3 sachet Narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram dimana barang tersebut disimpan dalam pembungkus rokok dan akan ditawarkan dan dijual kepada orang yang dikenalnya,” kata Mahendra.
Lanjut Mahendra, Sabu tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara dibeli dari Surumana Kabupaten Donggala Sulteng sebanyak 1 sachet kemudian dikemas ulang kedalam beberapa sachet lainnya untuk ditawarkan kepada orang yang dikenal.
Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara menyimpan sabu tersebut dalam pembungkus rokok dan meletakkannya beberapa meter dari tempatnya berada untuk mengelabui petugas kepolisian namun gerak geriknya sudah terpantau terlebih dahulu.
Tersangka D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun” Tegas Ghani. (*)