Optimalisasi Layanan Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – BPJS Kesehatan Cabang Mamuju bersama BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat berupaya melakukan optimalisasi layanan program jaminan sosial melalui rencana integrasi data. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan jaminan sosial yang akan diterima peserta.

Optimalisasi layanan program jaminan sosial di Provinsi Sulawesi barat dilakukan melalui penandatangan perjanjian kerja sama. Adapun ruang lingkup yang menjadi pokok kerja sama yang tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lain mengenai pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk), integrasi data kepesertaan masing-masing institusi untuk Program JKP dan pemanfaatan data kepesertaan untuk program jaminan sosial.

“BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan-red) dengan BPJS Kesehatan harus selalu berdampingan terus dalam rangka bersama-sama menjalankan jaminan sosial untuk masyarakat,” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur Senin (06/05).

Makmur menambahkan sinergi dari kedua lembaga ini juga akan saling mengoptimalkan peran dan fungsi masing-masing. Karena mengingat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selalu berdampingan karena berasal dari undang-undang yang sama.

“Semoga dengan adanya kerja sama ini, kedua lembaga BPJS bisa memiliki data yang terintegrasi atau terpadu untuk memberikan kemudahan layanan sebagai wujud hadirnya negara dalam jaminan sosial bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.

Makmur juga memberikan saran terkait dengan upaya pemeriksaan Badan Usaha (BU) di Provinsi Sulawesi Barat. Menurutnya dengan mengundang BU, maka akan memberikan efektivitas hasil yang didapatkan. Dibanding harus melakukan kunjungan ke seluruhnya. “Karena dengan mengundang PKBU, lebih efektif daripada melakukan kunjungan ke lapangan,” ucapnya.

Terkait dengan forum-forum antara badan usaha, Makmur juga menyampaikan baiknya harus diintegrasikan antara PKBU, BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Karena apabila ada komunikasi yang terintegrasi akan memudahkan instansi penjamin sosial untuk melakukan koordinasi bersama dengan badan usaha yang ada di Sulawesi Barat.

“Apabila telah bersinergi dengan baik, maka perlu dibuatkan grup bersama HRD Badan Usaha dengan BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek untuk koordinasi lebih lanjut dan membahas teknis-teknis lainnya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin, mengatakan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan perjanjian kerja sama dengan harapan dapat mengakomodir kebutuhan peserta. Sehingga, nantinya program jaminan sosial dapat berjalan dengan optimal.

“Penyelenggaraan jaminan sosial yang berkelanjutan merupakan salah satu pilar kesejahteraan masyarakat, untuk itu dalam mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial, maka diperlukan sinergi antara BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan, terutama terkait integrasi data kepesertaan yang dimiliki masing-masing,” jelas Umrah.

Umrah pun memaparkan integrasi data yang dilakukan ini merupakan wujud dukungan penuh BPJS Kesehatan terhadap program strategis pemerintah, sebagaimana yang diamanatkan dalam penyelenggaraan Program JKP. Ia berharap dengan pertukaran, pemanfaatan dan integrasi data kepesertaan program jaminan sosial, ke depannya dapat tercipta data terpadu dalam jaminan sosial.

“Dengan adanya integrasi data ini, kami berharap proporsi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial di Provinsi Sulawesi Barat dapat segera terwujud sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yaitu 98%,” pungkasnya.

Adapun ruang lingkup pokok kerja sama yang tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini antara lain meliputi pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk), integrasi data kepesertaan masing-masing institusi dan pemanfaatan data kepesertaan untuk program jaminan sosial dalam rangka pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja terhadap pekerja.

“Dalam kegiatan ini juga akan segera dilakukan tindak lanjut dalam waktu dekat dilakukan pemeriksaan bersama antara BPJS Kesehatan, BP Jamsostek dan Pengawas Ketenagakerjaan,” tutupnya. (AB/af)

  • Bagikan