TOPOYO, RADAR SULBAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengamankan dua orang pemuda atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dua tersangka, inisial N (40) dan A (42), ditangkap di Dusun Sumber Mulyo, Desa Salogatta, Kec. Budong-Budong, Kab. Mamuju Tengah, Selasa 7 Mei 2024
Kasat Narkoba Polres Mateng, IPTU Tandilimban, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan kedua tersangka di rumah mereka.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk sachet narkotika jenis sabu dan potongan pipet yang sudah dimodifikasi. Selain itu, ponsel milik para tersangka juga diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi, N mengakui telah membeli sabu seharga Rp. 2.600.000 di Kota Pinrang dengan alasan membeli alat-alat mobil bersama A. Mereka kemudian membagi dan menggunakan sabu tersebut sebelum akhirnya ditangkap setelah dilakukan pengintaian.
Proses penyelidikan terhadap asal usul barang bukti sabu tersebut masih terus dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng. Sementara itu, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Mateng menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.(*)