Polres Amankan Tiga Pencuri Buah Sawit di Mamuju Tengah

  • Bagikan

TOPOYO, RADAR SULBAR — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) menetapkan tiga tersangka kasus pencurian buah sawit di Desa Bojo, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah,Senin 6 Mei 2024.

Ketiga tersangka seorang pria berinisial MD (52), LA (46), dan YS (48). Pelaku berhasil diringkus berkat laporan dari masyarakat. Sat Reskrim Polres Mateng segera merespon dan mendapatkan barang bukti dari tiga tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU Fredy, menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan memuat buah sawit perusahaan sebanyak 3,4 ton menggunakan mobil pickup secara diam-diam, dengan mengawasi situasi di sekitar perkebunan sawit. Namun, salah satu karyawan yang curiga melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut kepada pihak perusahaan.

PT. WKSM selaku pemilik perkebunan sawit akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mamuju Tengah untuk ditindaklanjuti. Saat ini, Sat Reskrim Polres Mateng telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pickup dan buah sawit seberat 2,3 ton, dengan total kerugian mencapai 5 juta rupiah di Mapolres Mateng.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Polres Mateng memastikan bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil bagi para pelaku yang terlibat dalam tindak kriminal tersebut.” Ujar Fredy.

Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen Polres Mateng dalam menangani tindak kejahatan di wilayahnya. Selain itu, kerjasama antara pihak kepolisian, masyarakat, dan perusahaan sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kasus-kasus kriminal yang merugikan pihak terkait. Polres Mateng juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version