PASANGKAYU, RADAR SULBAR –Kasus pencurian kembali terjadi di Pasangkayu pada 22 April 2024. Seorang warga setempat bernama Budiman menjadi korban.
Pelaku berinisial AB (33) berhasil diamankan Polres Pasangkayu, 4 Mei 2024. Pelaku merupakan Recidivis kasus pencurian dan pernah ditahan di rutan kelas II B Randomayang pada tahun 2020 – 2021 dalam kasus serupa.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara dikonfirmasi 6 Mei 2024.
“Pelaku adalah pria berinisial AB (33), ditangkap pada hari Sabtu 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wita di Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu” ujarnya.
Pada saat Pelapor sedang mandi di samping rumahnya, Pelapor mendengar ada suara motor didepan rumah, Pelapor langsung keluar untuk melihat dan mendapati sudah tidak ada orang,
“Kemudian Pelapor kembali masuk kerumah untuk mengecek keadaan rumah dan mendapati beberapa barang yang hilang berupa, 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kg, 1 buah Papor dan Buku Tabanas BRI” ucapnya
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya karena masalah ekonom dan kebutuhan sehari-hari.
“Kerugian materil ditaksir mencapai 4.500.000. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 Buah Fapor Merek Thelena warna Hitam dan 1 Buah tabung gas LPG 3 kg” katanya.(*)