Oleh: M Danial
PARA Caleg Pemilu 2024 yang menghitung perolehan suaranya lolos untuk mendapat kursi DPRD, banyak yang sudah tak sabar menunggu pelantikan. Penasaran untuk segera menyandang status baru sebagai anggota dewan. Dengan sapaan baru pula: Pak dewan!, atau Bu dewan!
Para caleg terpilih yang baru akan memasuki dunia baru pula. Yaitu dunia politik yang sesungguhnya dengan segala dinamikanya. Menjadi wakil rakyat dengan membuktikan diri sebagai sosok yang layak dipercaya. Sekaligus sebagai pelantang suara rakyat yang tak pernah lupa dari mana ia berasal.
Para cleg petahana yang terpilih kembali, salah satu tantangannya adalah membuktikan diri lebih baik dari pada pendatang baru. Sederhana tapi tidak boleh disepelekan. Jangan sampai larut dengan perasaan sebagai orang lama. Dilanda euforia sebagai senior yang merasa sudah banyak tahu. Dan memiliki pengalaman sebagai anggota dewan, walau sepanjang tahun kesibukannya adalah perjalanan dinas.
Banyak yang beranggapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang yang telah dilakukan KPU hingga tingkat nasional. Sudah merupakan juga penetapan parpol yang meraih kursi dan calon terpilih DPR atau DPRD. Beranggapan semua tahapan pemilu legislatif telah selesai. Kecuali pelantikan anggota dewan yang baru.
“Itu yang kita tunggu terus informasinya, dari partai atau dari KPU belum ada infonya,” kata seorang caleg, penasaran. Ia menceritakan pengalaman sebagai orang yang baru mengenal dunia politik. Sebagai caleg. Ada suka dukanya. Tapi, dukanya terbayar perolehan suaranya yang mengungguli caleg lain di partainya.
Anggapan bahwa rangkaian pemilu legislatif tersisa pelantikan caleg terpilih tidak bisa disalahkan. Tentu ada penyebabnya. Mungkin karena sosialisasi yang tidak memadai. Atau minimnya perhatian pengurus dan anggota parpol meng-update informasi pemilu. Yang jelas itu menandakan rendahnya literasi kepemiluan. Perlu menjadi “PR” untuk perbaikan ke depan.
Seiring pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berjenjang mulai tingkat kabupaten. Para pengurus parpol, caleg dan tim sukses mulai sibuk pula menghitung dan membuat prediksi perolehan kursi DPRD. Membuat kalkulasi menggunakan metode sainte lague. Yaitu mengkonversi perolehan suara parpol menjadi kursi menggunakan bilangan pembagi dengan angka ganjil, mulai angka 1, 3, 5, dan seterusnya.
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih (Pilpres, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penjabarannya dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
UU Pemilu mengatur penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh pemberitahuan dari MK apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
“Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan MK,” pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Artinya, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR paling lambat tiga hari setelah putusan MK. Ketentuan tersebut, berlaku sama untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Diberitakan media, MK meregistrasi 297 perkara sengketa hasil pemilu legislatif atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten /kota dan DPD. Sidang MK digelar mulai 29 April. Pemeriksaan perkara akan dilaksanakan secara marathon oleh tiga panel Hakim MK. Pembacaan putusan dijadwalkan 7 – 10 Juni 2024.
Penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih merupakan tahapan pemilu. Akan dikakukan KPU dalam rapat pleno terbuka sesuai tingkatannya. Rapat pleno terbuka KPU untuk penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPR dan DPD. KPU provinsi untuk DPRD provinsi. Begitupun KPU kabupaten / kota untuk DPRD setempat.
Berikutnya, proses administrasi sesuai ketentuan perundang – undangan untuk menjadi dasar pelaksanaan pelantikan. Setelah itu pelantikan anggota Dewan periode lima tahun ke depan yang merupakan tahapan akhir pemilu legislatif. Pelantikan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan DPRD setempat. Pelantikan DPR RI dan DPD RI sudah ditetapkan tanggal 1 Oktober 2024.
Pelantikan bukanlah sekedar peresmian. Yang di dalamnya ada pengucapan sumpah/janji. Yang seharusnya berlangsung sakral dan khusuk karena melibatkan Tuhan dan menyertakan kitab suci. Namun kerap seremoninya lebih menonjol atau ditonjolkan. Maknanya menjadi hambar.
Menuju pelaksanaan pelantikan. Masih cukup waktu untuk para caleg terpilih. Yang baru maupun petahana untuk memersiapkan diri. Membekali diri atau mendaras pemahaman tugas dan wewenang agar menjadi wakil rakyat yang baik. Bukan yang hanya banyak menuntut hak, tapi tugas tanggung jawabnya diabaikan.
Perasaan gelisah dan penasaran segera menyandang status baru, disapa “yang terhormat” menjadi beban pikiran juga. (*)