MAMUJU, RADAR SULBAR.CO.ID – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak perlu ke kantor BPJS Kesehatan lagi apabila ingin melakukan perubahan data. Salah satu peserta JKN yang telah membuktikan hal tersebut adalah Hendra (19).
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ini telah melakukan perubahan data melalui aplikasi Mobile JKN dengan dibantu oleh petugas Service Officer (SO) di kantor BPJS Kesehatan Cabang Mamuju.
“Datang ke kantor BPJS Kesehatan ingin melakukan perubahan data, ternyata melalui aplikasi Mobile JKN bisa. Kalau begitu tadi saya tidak perlu ke kantor,” ucapnya (18/04).
Hendra juga menceritakan selama menunggu pelayanan dari petugas, dirinya menceritakan pengalaman mengakses Aplikasi Mobile JKN dengan berbekal handphone yang ia bawa. Ia mengungkapkan mudahnya dalam mengakses dan mengoperasikan aplikasi Mobile JKN. Selain mengubah alamat, dia dapat mengecek status kepesertaan, pendaftaran antrean online, melakukan skrining riwayat kesehatan, dan cek fasilitas kesehatan.
“Saat mengoperasikan Aplikasi Mobile JKN cukup mudah, karena ada arahan langsung dari petugas. Ternyata dengan mengakses aplikasi ini, banyak fitur yang bermanfaat untuk peserta JKN,” ujarnya.
Hendra menilai aplikasi Mobile JKN seharusnya dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh peserta JKN. Sebab banyak fitur yang bisa dimanfaatkan guna memberikan kemudahan. Ia pun memberikan contoh lain yakni tersedianya KIS Digital pada aplikasi Mobile JKN.
“Sekarang kalau misalkan kartu fisik hilang tidak lagi perlu bingung, kita bisa menunjukkan KIS Digital saat melakukan kunjungan ke faskes. Jadi tidak perlu khawatir tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, memang benar kalau ini kemudahan dalam genggaman,” tambahnya.
Selain melakukan perubahan alamat melalui aplikasi Mobile JKN, Hendra juga mengungkapkan baru saja melakukan pelunasan tagihan iuran. Menurutnya kebutuhan akan kesehatan sangat penting, tidak hanya untuk hari ini dan besok tapi ke depannya. Oleh karena itu, dia ingin selalu menjaga kesehatan dan memastikan kepesertaan JKN selalu aktif.
“Kemarin kebetulan lupa melakukan pembayaran. Jadi kedepannya kami ingin kepesertaan JKN selalu aktif, karena jaminan kesehatan itu sangat penting,” tutur Hendra.
Ia juga menceritakan apabila mengalami kejadian terlupa ataupun terlewat dalam pembayaran iuran dari Program JKN, akan ada denda pelayanan rawat inap selama 45 hari. Jadi Hendra menghimbau kepada seluruh peserta JKN apabila memiliki tunggakan iuran untuk segera dilakukan pembayaran.
“Karena apabila hendak rawat inap mendadak sudah tidak perlu repot lagi, dan tidak ada denda pelayanan apabila ingin digunakan untuk rawat inap mendadak,” katanya.
Hendra sendiri tinggal di Kabupaten Mamuju, walaupun keluarganya banyak yang tinggal di Sulawesi Selatan, ia tetap sangat bersyukur bisa terdaftar dalam Program JKN. Karena menurutnya tidak ada kendala yang berarti dalam menggunakan layanan Program JKN, terutama saat memanfaatkannya di fasilitas kesehatan.
“Dulu keluarga pernah rawat inap dan beberapa kali berobat di rumah sakit. Pelayanan dari fasilitas kesehatan sangat baik, cepat, dan tentunya tidak ada diskriminasi antara pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan dan pasien umum lainnya,” ungkapnya.
Pada akhir pembicaraan, Hendra berharap kemudahan-kemudahan tersebut dapat terus ditingkatkan, agar peserta JKN selalu mendapatkan kenyamanan serta kepuasan akan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Karena menurutnya Program JKN telah berjalan dengan baik di Kabupaten Mamuju.
“Tidak hanya pelayanan di faskes yang terus ditingkatkan, akan tetapi pelayanan administrasi juga harus ditingkatkan agar peserta JKN merasa puas dengan program JKN. Baik layanan tatap muka maupun secara online,” tandasnya. (*)