MAMUJU, RADAR SULBAR –Sekprov Muhammad Idris mengingatkan sanksi tegas bagi ASN yang absen dihari pertama kerja pasca libur idul Fitri 1445 H.
Hal itu disampaikan saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah OPD lingkup Pemprov Sulbar, Selasa 16 April 2024.
Untuk sementara kehadiran ASN di OPD rata-rata 90 persen. Dia kembali mengingatkan bagi yang tidak hadir tentu mendapat sanksi sebagai aturan yang berlaku. Seperti pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Bahkan kata Idris, akan terus memantau kehadiran ASN hingga 19 April dan mengevaluasi ASN yang tidak hadir secara berturut-turut.
“Semakin berlanjut semakin besar sanksinya kita berikan teguran tertulis bahkan kita bisa memberhentikan,” tegas Idris. (jaf)