Rekrutmen Calon Anggota KI Sulbar Segera Digelar

  • Bagikan
DOKUMEN. Komisi Informasi (KI) Sulbar periode 2020-2024 saat menggelar sidang perselisihan sengketa informasi publik.

MAMUJU, RADAR SULBAR – Masa jabatan anggota Komisi Informasi (KI) Sulbar periode 2020-2024 bakal berakhir pertengahan tahun ini. Proses rekrutmen pun mulai dipersiapkan.

Persiapan mulai dilakukan KI Sulbar melalui Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Diskomimfoperss Sulbar. Dalam waktu dekat Tim Seleksi (Timsel) akan dibentuk melalui SK Gubernur. Dalam Timsel bakal ada lima orang yang berasal dari unsur KI, pemerintah, tokoh masyarakat, masyarakat dan akademisi.

“Tahapan awal dibentuk dulu Timsel yang akan di SK-kan bulan ini oleh Pj Gubernur. Nanti terbentuk Timsel maka kewenangan pendaftaran akan ditentukan oleh tim satu bulan setelah Timsel terbentuk, pendaftaran harus sudah dibuka. Kemungkinan besar bulan depan sudah dibuka pendaftaran,” kata Anggota KI Sulbar, Andi Fachriady Kusno, Senin 15 April.

Menurutnya, beberapa anggota KI Sulbar saat ini masih bisa ikut mendaftar. Kecuali mereka yang tercatat sudah dua periode menjadi komisioner.

“Saya pribadi Andi Fachriady Kusno, Dulhaj Muchtar Mahmud dan Andi Ishaq Abdullah sudah tercatat dua kali sebagai komisioner. Menurut UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak bisa lagi mendaftar. Yang tersisa hanya dua orang incumbent. Masing-masing Asia Rahim dan Bakhtiar Ahmad,” bebernya.

Waktu pelaksanaan pembentukan Timsel harus menyesuaikan pencairan anggaran. KI Sulbar akan mengawal pembentukan Timsel agar sesuai dengan koridornya. Satu-satunya rujukan yang akan digunakan melalui regulasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi.

“Sebelum penetapan Timsel akan diupayakan membuka ruang publik agar diketahui rekam jejak masing-masing anggota Timsel,” jelasnya.

KI Sulbar akan menekankan proses transparansi untuk setiap tahapan sehingga semua test dipastikan tidak ada campur tangan dari pihak manapun. Untuk test tertulis menggunakan metode CAT dari BKN sehingga saat test selesai digelar langsung diketahui hasilnya dan diupayakan tidak ada essai test karena dapat memicu penilaian secara subyektif.

Selanjutnya psikotest akan menggunakan lembaga yang memiliki kredibilitas tinggi dari luar daerah dan terakhir adalah test wawancara antara peserta dengan Timsel, sebelum nama-nama tersebut akan dikirim ke DPRD Prov Sulbar untuk dilakukan fit and proper test. KI Sulbar akan mendorong test wawancara dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana kapasitas masing-masing calon.

“Anggota KI nantinya yang akan terpilih harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dan memiliki pengetahuan di bidang hukum karena tugas utamanya adalah melakukan ajudikasi seperti halnya bertindak selaku hakim dalam sebuah persidangan serta yang paling terpenting adalah mampu merumuskan dan menguraikan putusan,” ujarnya.

Jika salah atau keliru dalam memberikan pendapat yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku maka dapat dibatalkan putusan tersebut melalui PTUN. “Disinilah risiko menjadi Komisioner KI,” tandas Andi Fachriady. (ajs/sol)

  • Bagikan