MAMUJU, RADAR SULBAR. — Biro Hukum Pemprov Sulbar melakukan rapat membahas terkait rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Pangan dan Keputusan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Stabilitas Harga Pangan Pokok Strategis.
Plt. Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar Djamila menjelaskan, dengan Pergub dan Keputusan Gubernur tersebut nantinya akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan distribusi pangan.
Menurutnya, Rancangan Peraturan Gubernur tetang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Pangan, dirancang untuk digunakan dalam pelaksanaan kegiatan subsidi di masa mendatang.
“Tujuan diadakan rapat tersebut adalah untuk memastikan bahwa Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Stabilitas Harga Pangan Pokok Strategis dapat digunakan sebagai payung hukum untuk melaksanakan distribusi pangan,” kata Djamila, Kamis 4 April 2024.
Sementara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulbar Abdul Waris Bestari mengungkapkan, adanya kekhawatiran Dinas Ketahanan Pangan terkait pelaksanaan fasilitasi distribusi pangan yang telah dilaksanakan dalam beberapa bulan terakhir, sehingga menurutnya dibutuhkan suatu peraturan yang menjadi pelindung.
Pada rapat tersebut juga dibahas terkait bentuk pertanggungjawaban dan rekening belanja pelaksanaan fasilitasi distribusi pangan.
“Jika redaksi di dalam pertanggung jawaban kegiatan pelaksanaan fasilitasi distribusi pangan sudah sesuai dengan rekening belanja, itu sudah tidak jadi masalah,” cetus Hamdani Hamdi, Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulbar.
Di dalam rapat terbut dibahas juga terkait jenis komoditi pangan, sehingga peserta rapat menginginkan bahwa jenis ikan tidak perlu membatasi nama-nama atau jenis ikan di dalam petunjuk teknis tetapi cukup ikan saja agar semua jenis ikan bisa terakomodir.
Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo menyampaikan, ada tiga jenis ikan yang memiliki nilai bobot tertinggi yaitu, Ikan Layang, Ikan Tuna dan Ikan Tongkol sesuai dengan kebutuhan masyarakat umum.
Selain pembahasan masalah jenis ikan sebagai salah satu komoditi pangan pokok strategis ada juga jenis komoditi pangan lainnya, yakni: beras, bawang merah, bawang putih, cabai merah keriting, cabai rawit merah, cabai merah besar, daging sapi murni, danging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir, minyak goreng dan tepung terigu.
“Terkait Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Stabilitas Harga Pangan Pokok Strategis, ini sudah jelas dan dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan distribusi pangan,” ujar Suyuti Marzuki, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar.
Dari hasil rapat tersebut, disimpulkan untuk melakukan penyesuaian atau perubahan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Stabilitas Harga Pangan Pokok Strategis dan Rancangan Peraturan Gubernur tetang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Pangan akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan.(*)