MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Bulan Ramadan 1445 Hijriah tinggal mengitung hari. Sesuai kalender, bulan penuh berkah ini pekan depan akan meninggalkan umat Islam.
Dari hasil pemantauan lapangan, menjelang berakhirnya Ramadan masyarakat banyak disibukkan dengan urusan keperluan lebaran Idul Fitri. Pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional sudah mulai berdesakan.
Namun demikian, jangan lupa, masih ada kewajiban bagi umat Islam untuk ditunaikan sebelum Ramadan berakhir. Yakni pembayaran Zakat Fitrah.
Bagi yang belum menunaikan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mamuju mengingatkan agar umat Islam segera bergegas. Metode pembayaranya bisa di kantor Baznas atau bisa juga melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
“Silakan menyalurkan zakat fitrah melalui UPZ ataupun imam masjid yang berada di wilayah masing-masing. Bisa juga langsung disalurkan melalui kami di Kantor Baznas Mamuju,” kata Ketua Baznas Mamuju Mustafa Kampil.
Secara teknis, Mustafa Kampil menjelaskan besaran zakat fitrah untuk Mamuju sudah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju. Ada empat kategori beras, yakni beras merah, beras premium, medium dan beras Bulog.
“Untuk banyaknya itu tiga setengah liter per jiwa, tiap kategori beda harganya,” imbuh Mustafa.
Ia mengungkapkan, selain disalurkan menggunakan beras, zakat fitrah juga bisa dilakukan menggunakan uang tunai, sesuai dengan harga beras yang telah ditetapkan dalam SK zakat fitrah. Yakni untuk beras merah Rp63.000 per jiwa, beras premium Rp50.750 per jiwa, beras medium Rp44.450 per jiwa dan beras Bulog Rp33.425 per jiwa.
“Selain itu, saat ini pembayaran zakat fitrah juga bisa dilakukan secara non tunai, yakni dengan cara ditransfer melalui bank BSI 7098222256 atas nama Badan Amil Zakat Kabupaten Mamuju, kemudian setelah itu dikonfirmasi ke bidang pengumpulan zakat Baznas Mamuju,” tutup Mustafa. (*)