MAMUJU, RADAR SULBAR –Bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya, berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja, dapat melaporkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sulbar.
Begitu disampaikan Kadisnaker Sulbar Andi Farid Amri. Kata dia, posko pengaduan terbuka selama jam kantor.
“Warga bisa datang langsung ke Kantor Disnaker untuk mengadu tentang masalah THR antara pekerja serta perusahaan,” kata Farid Rabu 3 April 2024.
Farid menjelaskan, Posko tersebut ditujukan untuk membantu para pekerja yang belum atau tidak mendapatkan THR dari perusahaannya. Dia menekankan apabila ditemukan terdapat perusahaan yang bermasalah mengenai pemberian THR, maka akan diberi teguran.
Pihaknya juga, akan memediasi antara perusahaan dengan pekerja untuk mencarikan jalan keluar apabila ditemukan persoalan.
Menurutnya, dengan adanya Posko Pengaduan THR tersebut, Disnaker Sulbar ingin memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tim kami siap memberikan bantuan dan penyelesaian bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam penerimaan THR,” ujarnya.
Andi Farid mengatakan, selain datang langsung pihaknya juga membuka layanan pengaduan secara online.
“Pekerja yang memerlukan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan terkait THR dapat menghubungi posko kami melalui nomor kontak 082 253 278 398 – 082 396 340 586 – 082 190 373 803,” ucapnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak ragu-ragu dalam menghubungi posko pengaduan ini jika mengalami masalah terkait THR.
“Kami akan berupaya untuk memberikan respon dan penyelesaian yang cepat dan adil bagi setiap kasus yang dilaporkan, pembukaan posko pengaduan THR 2024 akan dibuka pada H-7 dan H+7 Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi,” tutupnya. (*)