MAMUJU, RADAR SULBAR –Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) bersama Biro Organisasi Pemprov Sulbar melakukan pertemuan membahas revisi indikator evaluasi SPBE OPD, Selasa 25 Maret 2024.
Kabid Aptika Dinas Kominfopers Sulbar, Muh. Ridwan Djafar menyebutkan, beberapa kriteria dan bukti dukung penilaian pada indikator evaluasi SPBE OPD mencakup arsitektur SPBE OPD, proses bisnis OPD dan pemanfaatan aplikasi akuntabilitas kinerja Organisasi.
Reviu dilakukan untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas kematangan OPD dalam melaksanakan SPBE yang mesti terus progress menuju titik efektif dan ideal.
“Optimalisasi SPBE OPD merupakan bentuk dukungan untuk program prioritas “ Digitalisasi Tatakelola Pemerintahan” yang dicanangkan oleh Bapak Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh,” kata Ridwan.
Ia juga mengatakan, pertemuan berlangsung di ruang rapat biro organisasi yang dihadiri langsung oleh pejabat yang menangani urusan penyusunan proses bisnis OPD yaitu H. Subuki didampingi tim pengelola SPBE Biro Organisasi.
Kepala Dinas Kominfopers Sulbar, Mustari Mula mengharapkan seluruh OPD memiliki dokumen Arsitektur SPBE yang berisi metadata menggambarkan keseluruhan sistem kerja organisasi yang terstruktur, rapih dan berkualitas sesuai urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan fungsinya.
OPD memiliki, menjalankan dan mereviu proses bisnis yang berkaitan dengan SPBE dan telah disahkan dalam SK. Dokumen Proses Bisnis OPD yang merupakan panduan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi (as-is). Materi Dokumen Proses Bisnis memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan SPBE dalam hal penggunaan sistem dan data elektronik (to-be). Dokumen Proses Bisnis OPD yang lengkap telah tersedia/ selesai dikerjakan oleh OPD yang bersangkutan, telah direviu Biro Organisasi dan sudah disahkan dalam SK.
OPD sudah menggunakan aplikasi Akuntabilitas Kinerja organisasi: Aplikasi e-Sakip Reviu. Aplikasi Akuntabilitas Kinerja Organisasi, OPD mesti memiliki: Akun untuk akses aplikasi, Operator/ Admin pengguna aplikasi, Bahan Inputan dan Tata Kelola Pemanfaatan.
Setiap OPD menunjuk penanggung jawab pengelola akun aplikasi akuntabilitas kinerja organisasi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan. (*)