MAMUJU, RADAR SULBAR –Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat Suhendra beserta Tim Probity Audit menerima koordinasi pihak RSUD terkait dokumen persiapan perencanaan pekerjaan konstruksi.
Koordinasi tersebut berkaitan dengan dengan adanya beberapa paket pekerjaan Paket Jasa Konsultansi Perencanaan dilaksanakan pada bulan Maret 2024.
Karenanya, Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Sulbar Suhendra menegaskan, bahwa pak Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrullah sudah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 terkait percepatan Pengadaan Barang dan Jasa T.A 2024 salah satu klasulnya menegaskan bahwa Paket Jasa Konsultansi Perencanaan yang proses pemilihannya dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung, dilaksanakan paling lambat bulan Maret 2024.
“Adanya SE ini menunjukkan bahwa pekerjaan fisik yang sifatnya sederhana dan memerlukan waktu pekerjaan yang singkat atau tidak terlalu lama sebaiknya jasa konsultasi perencanaannya dilaksanakan paling lambat bulan Maret sehingga proses pengadaan fisiknya bisa berproses di bulan April (DAK) mengingat batas waktu input kontrak pekerjaan fisik khusus DAK (Dana Alokasi Khusus) paling lambat 21 Juli 2024,”ujar Suhendra
Untuk pekerjaan yang memiliki sifat pekerjaan tidak sederhana serta membutuhkan waktu yang panjang sebaiknya jasa konsultasi perencanaan mekanismenya melalui seleksi pra DPA sehingga proses pengadaan fisik (tender) konstruksinya paling lambat akhir bulan Maret tahun berjalan sudah selesai (Inpres Nomor 1 Tahun 2015).
Untuk itu diperlukan komitmen bersama agar eksekusi jasa konsultasi perencanaan konstruksi tidak menjadi salah satu penghambat penyerapan anggaran lambat terserap. ” Pengadaan itu seperti Pernikahan, kalau ingin berhasil, rencanakan dengan baik, pilih dengan benar dan jalankan dengan tanggung jawab jangan sampai kita terlambat mengeksekusi perencanaan itu sama saja bahwa kita sejak awal sudah merencanakan kegagalan “tutur Suhendra. (*)