MAMUJU, RADAR SULBAR –Untuk menjaga kualitas lingkungan perairan di Indonesia, pemerintah telah menargetkan 30 persen wilayah pesisir dan laut Indonesia sebagai kawasan konservasi pada tahun 2045.
Untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat akan terus melakukan penambahan luas kawasan konservasi di wilayah pesisir dan laut. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar, Suyuti Marzuki, Senin 18 Maret 2024.
Upaya yang dilakukan antara lain dengan penetapan Kepulauan Balabalakang sebagai Kawasan Konservasi Perairan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepmen KP No. 47 tahun 2022.
“Ini sebagai upaya mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, kami melakukan penambahan luas kawasan konservasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan pencadangan konservasi berdasarkan PERDA RZWP3K Prov. Sulawesi Barat, ” kata Suyuti Marzuki.
Dijelaskan kawasan konservasi di Kepulauan Balabalakang memiliki peran yang sangat besar untuk peningkatan kualitas lingkungan di Sulawesi Barat dan sekitarnya. Selain itu memiliki peran yang sangat penting dan potensial dalam posisinya sebagai jalur pendukung Ibu Kota Negara.
“Dengan posisi tersebut Sulawesi Barat juga memiliki tantangan yang cukup besar dalam pengelolaan kawasan konservasi di Kepulauan Balabalakang, ” sambung Suyuti.
Masih kata Suyuti, dengan ditetapkannya di Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN), tentunya akan seiring dengan bertambahnya intensitas aktifitas di laut untuk kebutuhan IKN. Hal ini menyebabkan beban kawasan konservasi di Balabalakang semakin meningkat.
“Karena itu DKP sedang mengupayakan pembentukan satuan unit pengelola ataupun UPTD untuk efektivitas pengelolaan dan peningkatan pengawasan di kawasan konservasi Kepulauan Balabalakang yang nantinya akan menjadi lembaga control holder kawasan perairan di wilayah penopang IKN di masa yang akan datang.(*)