Kemnaker: THR Karyawan Perusahaan Dibayar Paling Lambat 4 April

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR -Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan, bahwa THR bagi karyawan perusahaan dibayarkan paling lambat 4 April 2024.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Disnaker Sulbar Andi Farid Amri mengimbau kepada perusahaan di Sulbar agar membayarkan THR kepada Karyawan sesuai aturan berlaku.

Farid menjelaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan kestabilan ekonomi dan kesejahteraan keluarga para pekerja. 

Untuk itu ia mengajak semua pihak terkait untuk bertindak dengan tanggung jawab dan memastikan bahwa hak-hak pekerja untuk menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku terjamin.

“Disnaker Sulawesi Barat siap memberikan dukungan dan bantuan kepada erusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Farid, Senin 18 Maret 2024. 

Untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya maka Disnaker  Sulbar membuka posko pengaduan THR di kantor Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Jl. Abd. Malik Pattana Endeng Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar Rangas Baru Mamuju. (jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version