MAMUJU, RADAR SULBAR -Pansus DPRD Sulbar melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) , di DPRD SulbaR Kamis 14 Maret 2024.
Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) dipimpin Ketua Pansus RTRW, Muslim Fatta dan turut hadir Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (Ifwil) Baperinda Sulbar, Arjanto.
Arjanto mengungkapkan, Dokumen RTRW perlu kajian hukum yang mendalam untuk memastikan Dokumen RTRW sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia menjelaskan Perda RTRW Sulbar 2024 – 2043 merupakan revisi dari RTRW sebelumnya yang seharusnya berakhir di tahun 2034.
“Ranperda yang dibahas hari ini (Kamis 14 Maret red.) adalah Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 – 2043. RTRW ini merupakan revisi berdasarkan hasil peninjauan kembali terhadap RTRW Sulbar yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014-2034,” jelas Arjanto.
Menurutnya, dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Sulbar menyoroti persoalan pemerataan pembangunan yang perlu menjadi perhatian, untuk dimasukkan dalam dokumen RTRW.
“Selain itu, Pansus DPRD Sulbar juga menekankan agar Perda RTRW Sulawesi Barat tidak bertentangan dengan perda-perda yang sudah ada sebelumnya,” kata Arjanto.
“Untuk memperdalam pembahasan terkait materi teknis RTRW, maka akan diadakan rapat kerja Pansus kedua, dimana dalam rapat tersebut akan dibagi menjadi empat bagian untuk fokus pembahasan, yaitu pembahasan terkait masalah Kehutanan, pembahasan terkait masalah Zonasi Wilayah Pantai dan pulau-pulau, pembahasan terkait masalah Wilayah Kota Mamuju sebagai Ibu Kota Provinsi (Tata Kota Mamuju), dan pembahasan terkait masalah Transportasi (pelabuhan tambahan untuk hasil tambang),” sambungnya.
Turut hadir dalam rapat, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulbar, Dinas Perumahan dan Permukiman Sulbar, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar, Biro Hukum Setda Sulbar, dan Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar. (jaf)