Prof Zudan: Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perlu Dimaksimalkan

  • Bagikan

JAKARTA, RADAR SULBAR –Urusan wajib pelayanan dasar di sejumlah Pemda belum maksimal. Termasuk di Sulbar.

Hal itu sebagaimana paparan Kementerian Kesehatan, melalui Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Koordinasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Tahun 2023 di Lingkungan AKN VI, di Jakarta, Jumat 8 Maret 2024.

Turut hadir Sekprov Sulbar Muhammad Idris dan Inspektur Inspektorat Sulbar M.Natsir, mendampingi Pj. Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh.

Pj. Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh mengharapkan, OPD Pemprov Sulbar memberikan atensi untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah Pusat.

Sestama BNPP ini menjelaskan, dalam pasal 11 Undang-Undang 23 Tahun 2014 ,beberapa urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar antara lain, Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Sosial.

“Sejumlah poin tersebut telah mendapat dukungan anggaran dari pusat melalui dan Transfer ke Daerah (TKD). Inilah yang perlu kita maksimalkan di tahun 2024 ini,” kata Zudan.

Dia mencontohkan, arahan dari Kementerian Kesehatan, soal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara serta ketepatan waktu dalam menyampaikan laporan realisasi.

“Soal urusan wajib pelayanan dasar ini menjadi prioritas kita bersama sebab ini menjadi tolak ukur apakah pemerintah betul-betul hadir ditengah permasalahan yang dihadapi masyarakat,” tegas Zudan.

Lanjut Zudan, dalam pengelolaan dana transfer daerah dan banper diperlukan upaya mitigasi dalam menyikapi risiko yang tidak diinginkan. Berdasarkan catatan Kemenkes, Pemda tidak cukup yakin dalam memenuhi prasyarat usulan kebutuhan pengadaan barang (SDM, listrik, air, ruangan, sarpras dan pemeliharaan, biaya operasiona).

Upaya mitgasi yang perlu dilakukan adalah menerapkan kelengkapan izin alat, SDM, listrik, air, ruangan, sarpras dan pemeliharaan, biaya operasional.

Kedua, soal serapan anggaran DAK yang masih rendah, maka kedepan monitoring pelaksanaan anggaran perlu terus ditingkatkan. Ketiga, mendahulukan verifikasi sebelum melakukan pengiriman barang sehingga hasil Pengadaan dari bantuan pemerintah betul-betul dimanfaatkan.

Kelima soal Hibah dari pusat, kedepan OPD diharapkan lebih cepat dalam menyelesaikan proses penyelesaian hibah. Terakhir perlunya ketepatan waktu bagi OPD menyelesaikan laporan realiasi kegiatan/anggaran.(jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version