MAMUJU, RADAR SULBAR –DPRD Provinsi Sulbar mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah melalui Sidang Paripurna, Selasa 5 Maret 2024.
Ketua DPRD Sulbar mengapresiasi kinerja Pansus atas kerja keras serta kordinasi yang terbangun dengan OPD Pemprov Sulbar sehingga Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dapat Disahkan Menjadi Peraturan Daerah.
“Semoga ini dapat kita implementasikan bersama demi Sulbar yang lebih baik dan semakin maju,” ucap Suraidah dalam memilih Sidang Paripurna.
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Sulbar Sudirman menjelaskan, ranperda yangbtelah disahkan ini merupakan upaya perbaikan terhadap perda Sulbar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ranperda ini mengganti perda tentang Pokok pokok pengelolaan keuangan daerah kerena tidak lagi sesuai peraturan perundang undangan yang lebih tinggi,” ucap Sudirman.
Lanjut Sudirman, setelah dilakukan kunjungan kerja dan konsultasi, baik dengan Kemendagri maupun Kemenkumham, maka peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini akan tunduk pada dua peraturan perundang-undangan yakni undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah terkait Transfer ke Daerah (TKD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Terkait Transfer antar Daerah.
“Berdasarkan saran yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Ada 13 pasal yang diubah,” kata Sudirman.
Atas selesainya penyusunan Ranperda tersebut, Sudirman berterima kasih kepada dukungan seluruh pihak, utamanya Biro Hukum Pemprov Sulbar yang senantiasa aktif memberikan kontribusi demi mempercepat proses pembahasan.
“Kami juga panitia berterima kasih kepada Kemenkumhan yang senantiasa mendampingi kami dalam melakukan pembahasan,” ucap Sudirman. (jaf)