MAMUJU, RADAR SULBAR –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Kerja Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulbar Ketua Sudirman mengatakan, rapat kerja tersebut merupakan finalisasi terhadap ranperda pajak dan retribusi. Poin penting dalam ranperda tersebut adalah penguatan sistem agar mengotimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setelah hasil evaluasi Mendagri, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah siap disepakati menjadi perda,” ucap Sudirman.
Lanjut Sudirman berharap OPD lebih memaksimalkan potensi PAD yang bersumber dari Pajak dan Retribusi sebab dua sektor tersebut termasuk penyumbang meningkatkan PAD dari tahun ke tahun.
“Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai Potensi Pendapatan Daerah yang baru dapat melaporkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk menjadi pertimbangan,” pungkasnya.
Rapat berlangsung di ruang Komisi IV yang dipimpin langsung oleh Sekertaris Pansus, H. Abidin, didampingi Ketua Pansus H. Sudirman, hadir Anggota DPRD H. Sukardi M. Noer, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah, Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat serta beberapa staf Sekretariat DPRD Sulbar. (jaf)