MAMUJU, RADAR SULBAR –Pj. Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh menginginkan agar Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi solusi atas setiap penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulbar bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan SPBE Pemprov Sulbar.
Hal itu telah dibahas melalui rapat bersama antara Dinas Komunikasi informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers) bersama Biro Hukum Pemprov Sulbar di Ruang Kepala Diskominfo Sulbar, Selasa 27 Februari 2024.
“Pergub juga diharapkan agar lebih mengatur pengelolaan digitalisasi yang lebih operasional dan lengkap sehingga tata kelola, manajemen dan layanan SPBE sesuai kebutuhan Pemprov Sulbar dan memiliki perbedaan dengan pemerintah provinsi lainnya,” kata Mustari.
Kabid E-government, Muh. Ridwan Djafar mengatakan, ketentuan yang diatur dalam pergub tidak hanya normatif namun mengikat sebagai perintah mandatory dan larangan yang dapat diberikan sanksi.
Menurutnya dengan perbaikan terhadap pergub SPBE ini maka, pengembangan penyelenggaraan digitalisasi tata kelola pemerintahan dapat lebih optimal dan berkualitas dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin efisien. (jaf)